Tak Kantongi Izin, DPRD Desak Satpol PP Tutup Tempat Karaoke di Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Keberadaan tempat hiburan malam berupa karaoke di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga kuat tak mengantongi izin. Baik berupa izin pendirian maupun izin operasional.
Dugaan itu dikuatkan oleh Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono. Politisi gaek ini memastikan, jika seluruh tempat karaoke di Jombang itu ilegal alias tak memiliki izin dari pemerintah daerah (Pemda).
“Itu kan tanpa izin semua. Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk karaoke,” kata Cakup saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Rabu (25/4/2018).
Anggota DPRD Jombang dua periode ini menuturkan, sedari dulu Komisi A DPRD Jombang, memang tidak pernah mengeluarkan regulasi yang mengatur keberadaan serta perizinan tempat hiburan malam. Hal itu didasari oleh fatwa para ulama yang melarang adanya tempat hiburan malam, seperti karaoke.
“Waktu itu para ulama sudah memberikan fatwa, ini Kota Santri jangan sampai ada tempat hiburan, bentuknya karaoke. Yang pasti kita pernah mengatur itu dan sekaligus Pemkab tidak pernah menerbitkan izin hiburan karaoke,” tutur politisi Fraksi PDIP ini.
Cakup meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, tidak takut untuk menertibkan tempat-tempat karaoke tak berizin tersebut. Apalagi, jika disinyalir lokasi tersebut menjadi salah satu tempat transaksi prostitusi antara pemandu lagu (purel) dengan pria hidung belang.
“Itu harus ditertibkan. Teman-teman satpol PP harus terus melakukan operasi, kalau perlu membentuk tim gabungan. Tindak tegas. Karena kita tidak pernah mengeluarkan izin,” tandasnya.
Sebelumnya, beroperasinya praktik prostitusi di Kota Santri, tak lepas dari keberadaan sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dari pengakuan para pekerja seks komersial (PSK), room karaoke itu menjadi salah satu lokasi transaksi bisnis esek-esek.
Tidak sedikit pemandu lagu atau yang biasa disebut purel, yang juga menawarkan ‘service’ di luar room karaoke. Di Jombang sendiri, terdapat 4 tempat karaoke yang saat ini beroperasi. Dua diantaranya di ekslokalisasi Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dari penelusuran redaksi FaktualNews, tempat karaoke ini selalu ramai pada malam hari. Beberapa wanita pemandu lagu berpakaian seksi, acap kali keluar masuk ke dua tempat karaoke itu.
Selanjutnya, tempat karaoke di Jalan Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Di tempat karaoke ini, terdapat beberapa room yang biasanya juga ramai di malam hari. Selain tempat karaoke, di lokasi ini juga dijadikan sebuah restoran.
Sedangkan tempat karaoke keempat yakni di Jalan Wiroharjo, Desa Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tempat karaoke ini lebih kondang ketimbang ketiganya. Para pemandu lagu biasanya tidak mangkal di tempat-tempat karaoke ini. Untuk menggunakan jasanya, para pelanggan bisa melalui pelayan atau pramusaji yang ada di lokasi karaoke tersebut.
Untuk tarif pemandu lagu, di tempat karaoke ini, perjam dikenakan biaya Rp 100 ribu. Biasanya, para pengunjung akan ditunjukan foto beberapa pemandu lagu yang bisa menemani, sebelum dipesan. Rata-rata, para pemandu lagu ini masih duduk dibangku kuliah. Namun, ada juga yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG).