Kriminal

Cabuli Gadis Tetangga Kos, Bapak dan Anak di Surabaya Kompak Masuk Penjara

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus pencabulan di Jawa Timur saat ini terbilang masih tinggi. Terbaru, seorang ibu rumah tangga, IT (53) di Surabaya melaporkan tetangga kosnya Rubingan (47) ke polisi, karena diduga telah mencabuli dua anak gadisnya BL (11) dan DN (7).

Pria yang kos di Jalan Kedurung Gang Mangga, Surabaya diduga telah mencabuli korban dalam kurun waktu Januari-Februari 2018.

Kelakuan anak pelaku yang diketahui bernama Tanzilul Fulkon (22), bahkan lebih parah dari sang ayah. Dia nekat memperkosa BL hingga tiga kali.

Ketika berada di Unit PPA Polrestabes Surabaya, Rubingan terheran-heran melihat anaknya ikut ditangkap karena melakukan perbuatan bejat tersebut.

Bahkan dia sempat bertanya ke anaknya ketika tiba di Mapolrestabes Surabaya. “Lho, kamu kok bisa melakukannya juga.”

Menurut Rubingan, dirinya hanya meremas payudara sama alat kelamin BL ketika korban sedang bermain di kos tersangka. Sementara untuk korban DN, pria kelahiran Magetan ini mengaku melakukan disaat korban mandi.

Kanit Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menuturkan pelaku Tanzilul Fulkon nekat menyetubuhi kakak korban BL, karena tergiur dengan kecantikan dan tubuh korban sehingga membuat pelaku bernafsu.

“Anak pelaku menyetubuhi korban BL sebanyak tiga kali. Karena nafsu kepada korban,” jelasnya, Minggu (29/4/2018).

Sebelum orang tua korban melaporkan tindakan bejat bapak dan anak itu, IST merasa ada yang janggal terhadap kedua anaknya. Di saat akan buang air kecil dimana kerap mengeluh kesakitan.

Merasa ada keluhan dari sang anak, orang tua mencoba bertanya. Sampai akhirnya mengetahui kalau keluhan sakit itu lantaran dicabuli dan disetubuhi sama tetangganya.

Karena terbukti melakukan aksi bejat tersebut, kini bapak dan anak kompak menginap di balik jeruji besi.

Untuk Rubingsan dijerat dengan Pasal 82 UU NO 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan Syaiful dijerat Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang perlindungan anak.