FaktualNews.co

Ratusan Massa Kepung PN Gresik, Jelang Putusan Tiga Aktivis Save Alun-alun

Peristiwa     Dibaca : 1143 kali Penulis:
Ratusan Massa Kepung PN Gresik, Jelang Putusan Tiga Aktivis Save Alun-alun
FaktualNews.co/Azaril Farich/
Ratusan massa tampak berkerumun di depan ruang sidang PN Gresik

GRESIK, FaktualNews.co – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat tampak mengepung Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (02/05/2018). Mereka datang untuk memberi dukungan terhadap tiga aktivis save alun-alun Gresik, yang tengah menjalani sidang putusan di PN Gresik.

Adapun tiga aktivis save alun-alun yang berstatus terdakwa tersebut, antara lain Abdul Wahab (43) aktivis LSM yang dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan dan telah dituntut oleh JPU selama 12 bulan penjara.

Lalu kedua Rizqi Siswanto (22) aktivis PMII yang kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengerusakan juncto pasal 212 KUHP tentang melawan penabat negara dan telah dituntut oleh JPU selama 10 bulan penjara.

Dan ketiga Fajar Rosyidi (23) kalangan aktivis PKL yang kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 212 KUHP dan telah dituntut oleh JPU selama 7 bulan penjara.

Kini proses persidangan dengan agenda putusan masih berlangsung di ruang Candra PN Gresik. Dengan majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gede. Tampak pula sejumlah personil kepolisian disiagakan di sekitar PN Gresik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin