FaktualNews.co

Telan Korban, Pemprov Jatim Sebut Bekas Galian Tambang Anak Bupati Gresik Harus Direklamasi

Peristiwa     Dibaca : 1429 kali Penulis:
Telan Korban, Pemprov Jatim Sebut Bekas Galian Tambang Anak Bupati Gresik Harus Direklamasi
FaktualNews.co/Azaril Farich/
Anggota memasang garis polisi di kubangan air bekas galian C lokasi bocah tenggelam di Gresik

SURABAYA, FaktualNews.co – Bekas lokasi pertambangan seharusnya tidak dibiarkan begitu saja setelah berhenti beroperasi, karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang menyebut bahwa pemegang izin pertambangan wajib menutup kembali bekas galian. PP tersebut merupakan kaki tangan dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

“Itu ada aturannya, setiap pertambangan yang berizin harus dilakukan reklamasi. Itu sesuai dengan Undang-undang,” ujar kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur I Made Sukartha menyikapi adanya korban tenggelam di bekas galian C yang terjadi di Sedayu Kabupaten Gresik, Rabu (2/5/2018).

Reklamasi dilakukan jika usaha pertambangan sudah tidak lagi beroperasi dan habis masa perizinannya. Kewajiban melakukan reklamasi juga menjadi kesepakatan sebelum izin dikeluarkan bersama pemerintah daerah.

“Itu bisa ditanyakan ke (Pemkab) ada kesepakatan reklamasi apa tidak, dilaksanakan (pada saat) pengajuan izin untuk me replan usaha tambang mereka itu ada pada jaminan reklamasi dan ada syarat-syaratnya,” lanjut Made.

Sanksi yang bakal dijatuhkan bagi pelaku usaha tambang bila tidak mematuhi aturan mereklamasi bekas galian bisa dikenakan pencabutan izin usaha tambang.

Diberitakan sebelumnya, kubangan bekas galian C di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik telah menelan satu korban jiwa bernama Tri Ramadhani alias Rama (11) siswa kelas 5 SD asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB pagi, Selasa (1/5/2018) kemarin. Saat itu korban bermain bersama teman-temannya ke lokasi kejadian, karena kebetulan sekolah sedang libur ‘May Day’. Setibanya di sana, sebagian bocah termasuk korban lalu menceburkan diri di waduk yang memiliki ketinggian air sedalam 4 meter.

Kejadian ini dibenarkan oleh oleh perwakilan pihak penambang galian bernama Ihsan, dan menyebut bahwa lokasi galian itu kini sudah tidak beroperasi lagi. Luas bekas galian yang dikelola oleh Gugus yang belakangan diketahui anak Bupati Gresik Sambari Halim Radianto tersebut memiliki luas 1.000 meter persegi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin