Peristiwa

KPK Geledah 31 Lokasi, Rumah Orang Dekat Bupati Mojokerto Ikut ‘Diobok-obok’

SURABAYA, FaktualNews.co – Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa resmi menyandang status tersangka korupsi. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers pada Senin 30 April 2018 lalu.

Penetapan Mustofa Kamal Pasa ini dilakukans setelah satgas Komisi Antirasuah melakukan penggeledahan di berbagai titik. Serangkaian penggeledahan itu dilakukan sejak Selasa 24 April 2018 silam, berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK sejak 18 April 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sebanyak 31 lokasi yang ‘diobok-obok’ penyidik KPK selama sepekan itu. Dari 31 lokasi tersebut 20 diantaranya merupakan kantor/dinas, kemudian 4 perusahaan, dan 7 rumah pribadi, baik rumah MKP maupun orang dekatnya.

“Penyidik menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Mojokerto. Selain itu juga rumah warga berinisial NN yang merupakan orang kepercayaan MKP di Kecamatam Pungging, Mojokerto,” tutur mantan aktivis ICW ini.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Mojokerto dua periode ini. Bahkan, satgas KPK juga menemukan uang tunai miliaran rupiah di rumah Mustofa Kamal Pasa.

“Penyidik KPK menemukan uang Rp 3,7 miliar dari total Rp 4 miliar yang disita di rumah orang tua tersangka MKP. Uang didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp 700juta, kardus dan 3 tas lain untuk sisanya,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, Mustofa Kamal Pasa yang kini mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur itu sedang berada di lokasi. MKP tampak selalu berada di tempat saat KPK menggeledah kantor dinas mupun rumah pribadinya.