Birokrasi

Dugaan Pungli Rekruitmen Pegawai, DPRD Jombang Panggil Pihak RSUD

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, memanggil Direktur RSUD, Pudji Umbaran setelah mendengar adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekruitmen pegawai.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, M Syarif Hidayatullah, kepada FaktualNews.co Jumat (4/5/2018) mengatakan, pemanggilan Direktur RSUD plat merah ini untuk mengklarifikasi dugaan pungli yang cukup meresahkan masyarakat.

“Tadi, pihak RSUD Jombang membantah adanya dugaan pungli dalam proses rekruitmen pegawai,” tutur pria yang akrab disapa Gus Sentot ini.

Kedepan, dikatanya RSUD Jombang satu hingga dua tahun kedepan tidak akan membuka lagi proses rekruitmen tenaga pegawai honorer. “Dalam waktu 1-2 tahun kedepan RSUD tidak akan membuka rekruitmen tenaga honorer lagi,” tegas dia.

Sementara Direktur RSUD Jombang, Pudji Umbaran mengatakan jika selama ini dalam proses rekruitmen tenaga kerja, RSUD tidak pernah melakukan pungli. Bahkan dijelaskannya dalam rekruitmen di rumah sakit yang dipimpinnya memiliki prosedur rekruitmen dengan diawali adanya analisa perhitungan kerja (APK).

Setelah melakukan proses APK maka akan muncul jumlah kebutuhan tenaga kerja dari unit A-C. “Pungli dimananya, tadi sudah saya jelaskan ke Komisi D. Dalam proses rekruitmen kami ada beberapa tahapan prosedur, dengan diawali adanya analisa APK. Dan dari APK tersebut akan muncul jumlah kebutuhan tenaga kerja dari unit A hingga C akan muncul jumlah kebutuhan tenaga kerja masing-masing pada saat itu,” tutur Pudji.

Menurutnya, tahapan proses perekrutan, diawali dengan pengumuman terbuka dan dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan. Setelah itu akan dilanjutakan degan tes tulis dan tes psikologi, hingga di tahapan akhir tes skill.

Setelah melakukan tahapan tersebut, pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi dan menghitung jumlah nilai tertinggi dari kesuluruhan nilai akademisi, psikologi dan evaluasi. Dengan begitu akan muncul kandidat tenaga baru Rsud Jombang.

Bahkan Pudji menegaskan ketika sudah ditetapkan kandidat tenaga baru pihak RSUD masih melakukan tahapan orientasi, bahkan saat melakukan teahapan orientasipun masih belum memenuhi standart, calon tenaga baru tersebut masih ada kemungkinan untuk dilakukan pemberhentian kerja.

“Kandidat yang lulus tes pun juga masih harus mengikusti masa orientasi dan jika dalam masa orientasi masih belum meemenuhi standart, maka kita akan melakukan pemberhentian,” pungkas dia.

Terpisah, Kepala Inspektorat Jombang I Nyoman Swardana menjelaskan, pihaknya tidak bisa bertindak selama tidak ada pengaduan pihak yang dirugikan. “Kita tidak bisa melakukan apa-apa selama tidak ada pengaduan dari pihak manapun,” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co melalui sambungan telepon, Jumat (4/5/2018).