FaktualNews.co

Kasus Dugaan Korupsi Kades Sembayat Manyar Gresik Naik ke Tahap Penyidikan

Hukum     Dibaca : 1109 kali Penulis:
Kasus Dugaan Korupsi Kades Sembayat Manyar Gresik Naik ke Tahap Penyidikan
FaktualNews.co/Azaril Farich/
Kepala Desa Sembayat, H. Saudji, saat berada di ruang kerjanya.

GRESIK, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 393 juta yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, H. Saudji terus menggelinding. Kasus tersebut kini proses hukumnya telah naik ke tahap penyidikan.

Dengan peningkatan status hukum tersebut, maka penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bisa dipastikan telah mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup. Sehingga dalam waktu dekat akan ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses hukumnya sudah naik ke penyidikan. Tapi yang bersangkutan (Kades H. Saudji) belum kita tetapkan sebagai tersangka. Karena kita masih menunggu hasil audit atas kerugian dalam perkara dugaan korupsi ini,” Kasi Intel Kejari Gresik Marjuki.

Marjuki menjelaskan, sejauh ini sudah ada tim audit dari Inspektorat Pemkab Gresik yang memeriksa sejumlah berkas hasil pemeriksaan penyidik. Termasuk bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang terkait dalam kasus ini.

“Hasil audit kerugiannya nanti yang mengeluarkan dari pihak Inspektorat Gresik. Mereka sudah memiliki tim audit sendiri yang bisa menentukan besarnya nilai kerugian,” paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Sembayat H. Saudji yang merupakan Purnawirawan Polri ini dilaporkan warga ke Kejari Gresik karena diduga menyelewengkan Dana Desa senilai Rp 393 juta. Diketahui ada sejumlah proyek yang diduga pengelolaan anggarannya bermasalah.

Antara lain pembangunan pagar pemakaman umum senilai Rp 41 juta, saluran air di RT08 RW12 senilai Rp 200 juta, saluran air belakangan perkampungan RT01 RW02 senilai Rp 25 juta, saluran air depan perkampungan RT5 hingga RT08 senilai Rp 27 juta dan saluran air pasar senilai Rp 100 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin