FaktualNews.co

Gunakan Bom Ikan, 18 Nelayan Diamankan Polair Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1342 kali Penulis:
Gunakan Bom Ikan, 18 Nelayan Diamankan Polair Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
18 tersangka digelandang petugas Polair Polda Jatim.
SURABAYA, FaktualNews.co – Menangkap ikan di laut dengan menggunakan bahan peledak sudah dilarang sejak terbitnya Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sanksi dikenakan bagi pelanggar ketentuan ini dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga 1,2 milyar rupiah.
Rupanya aturan diatas tak membuat orang berpikir dua kali sebelum melakukan. Selama bulan April kemarin, Polair Polda Jatim setidaknya telah meringkus 18 tersangka kasus penggunaan bom ikan dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
TKPpertama terjadi di perairan Lekok kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Saat itu, hari Selasa (17/4/2018) lalu, sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) Surya Naga yang dinahkodai pria bernama Selamet beserta 14 anak buah kapalnya sedang mencari ikan.
“Mereka menebar jaring berbentuk lingkaran, kemudian sebuah bom ikan yang telah disiapkan dilempar ke tengah jaring tersebut. Setelah dibiarkan beberapa saat, kemudian jaring ditarik yang berisi ikan hasil tangkapan,” terang AKBP Darman selaku Kasubdit Gakkum Polair Polda Jawa Timur, Senin (7/5/2018).
Saat itu juga, sekitar pukul tiga sore Kapal Patroli (KP) Parlit 3004 milik Polair Polda Jatim menghampiri KMN Surya Naga guna dilakukan pemeriksaan muatan. Selama pemeriksaan diatas kapal, tersangka kemudian mengaku bahwa 70 kilogram ikan hasil tangkapan berbagai jenis, diperoleh dengan memakai bom ikan.
“Petugasakhirnya menggiring mereka dan mengamankan kesemua pelaku,” lanjut Darman.
Samahalnya dengan tersangka Juhari, nahkoda Perahu Nelayan (PN) beserta tiga ABK nya, masing-masing bernama Dedi, Syamsu dan Kasturo. Mereka diamankan juga karena menangkap ikan menggunakan bom rakitan saat melaut di perairan Pulau Gili Raja Sumenep Madura, Kamis (19/4/2018) lalu.
Membuat bom rakitan bagi keempat pelaku sangat mudah, hanya menyiapkan sejumlah bahan seperti kabel, travo, botol minuman berenergi dan bubuk mesiu.
“Tiga botol yang telah terisi bubuk silver ini direkat dengan lakban, bagian penutupnya dilubangi yang kemudian dimasukkan kabel panjang. Ini dilempar kemudian diledakkan dari atas perahu,” beber mantan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jatim ini.
Merekatertangkap disaat anggota Polair Baharkam Polri berpatroli dilokasi perairan Sumenep Madura dengan menggunakan KP Enggang 4016. Sekitar pukul satu siang, petugas kepolisian menjumpai aktivitas Juhari menangkap ikan dengan bahan peledak. Keempatnya kemudian dilayar menuju Mako Polair Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas tindakan ke 18 tersangka ini, kelestarian ekosistem laut akhirnya terganggu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul