FaktualNews.co

Kronologi Pengungkapan 70 Ton Bawang Merah Ilegal Asal India oleh Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1487 kali Penulis:
Kronologi Pengungkapan 70 Ton Bawang Merah Ilegal Asal India oleh Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kasatgas Pangan Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat berada di Pasar Pabean Surabaya, Senin (7/5/2018).

SURABAYA, FaktualNews.co – PT Jakarta Sereal mendadak jadi sorotan masyarakat setelah didatangi Kepala Satgas Pangan Polri, Wakpolda Jatim Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo beserta jajaran, Senin (7/5/2018).

Ini karena PT Jakarta Sereal, lantaran kedapatan mengimpor bawang merah dari India yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura serta Permentan nomor 105 tahun 2017.

Di dalam gudang perusahaan yang berada di ujung jalan Kasuari nomor 35 Surabaya itu, ditemukan 70 ton 730 kilogram bawang merah impor ilegal berukuran dibawah 5 sentimeter.

“Impor yang boleh masuk adalah bawang bombay dengan ukuran diameter minimal 5 centimeter, sedangkan yang dibawahnya itu dilarang,” jelas Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat dilokasi kejadian.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan impor bawang merah yang seharusnya tidak boleh masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Mei 2018 lalu.

Esoknya, tim Subdit Indagsi Direskrimsus Polda Jatim dibawah kepemimpinan AKBP Rama Saputra mengecek kebenaran informasi tersebut. Di lokasi, ditemukan fakta bahwa bawang merah jenis bombay masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 30 April 2018 sebanyak 4 kontainer.

Ada total 114,99 ton dengan rincian 8,18 ton diameter diatas 5 centimeter dan 106,81 ton dibawah 5 centimeter sehingga melanggar aturan yang ada. Dalam ungkap kasus ini, petugas juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Setyo menjelaskan, pemerintah melarang masuknya bawang merah impor ke pasaran agar tidak merusak harga bawang merah lokal.

“Karena ini harganya sangat jauh sekali, kalau sekarang bawang merah lokal harganya 23 ribu rupiah perkilogram, sedangkan bawang merah bombay harganya 12 ribu per kilogram. Jauh sekali (harganya),” lanjutnya.

Sementara diamankan 1 orang tersangka selaku Direktur PT Jakarta Sereal. Namun, petugas tak menyebut identitas pelaku demi kelancaran pemeriksaan. Tiga saksi juga sudah dimintai keterangan, salah satu adalah karyawan perusahaan.

Usai meninjau gudang, pihaknya bergerak menuju Pasar Pabean Surabaya. Memeriksa kemungkinan adanya bawang bombay ilegal dijual dipasaran.

PT Jakarta Sereal adalah perusahaan importir komoditas pangan seperti bawang merah, bawang putih, kacang kuning dan split yang berlokasi di jalan Kasuari 35 Surabaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul