Masamah, TKW Asal Cirebon Lolos dari Hukuman Mati, Mantan Majikan Meminta Maaf
JAKARTA, FaktualNews.co – Tindakan meminta maaf dan memaafkan kepada seorang buruh migran Indonesia yang dilakukan warga Arab Saudi Ghalib Nashir Albalawi, mendapat apresiasi dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Ghalib dan keluarganya ingin menyampaikan pengampunan. Sikap yang ditunjukkan Ghalib ini sungguh diapresiasi,” ucap Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi dalam konferensi pers seperti dikutip FaktualNews.co dari Anadolu di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Tindakan meminta dan memberi maaf oleh Ghalib tersebut terkait dengan tuduhan terhadap warga Indonesia Masamah yang dulu bekerja untuk Ghalib dan sempat dituduh membunuh anak Ghalib yang masih berusia 11 bulan pada 2009 silam.
Dia mengaku yakin bahwa tindakan Ghalib tersebut akan menguatkan hubungan bilateral antara kedua negara.
“Kami telah menyampaikan apresiasi kepada beliau yang sudah memberikan pemaafan kepada Masamah. Kita mementingkan hubungan baik kedua negara, dan juga kita mengharap adanya saling pengertian dari kedua negara,” ujar Kepala Subdirektorat Kawasan II Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Arif Hidayat.
Sementara itu, Ghalib, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengatakan bahwa dia melakukan hal ini karena semata-mata mengharap ridho Tuhan.
“Saya hanya ingin mendapat ridho Allah. Saya ingin mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kedutaan dan pihak-pihak lain yang telah menyukseskan pelaksanaan kegiatan ini,” ungkap Ghalib.
Diketahui, buruh migran Indonesia asal Cirebon, Jawa Barat, Masamah lolos dari hukuman mati yang dijatuhi oleh pengadilan Arab Saudi karena diduga membunuh anaknya Ghalib yang masih berusia 11 bulan.
Namun setelah kasus didalami, bayi majikannya rupanya meninggal karena diduduki oleh anak Ghalib yang berusia lebih tua sehingga kehabisan napas.
Tapi Masamah keburu dipenjara di Tabuk, Arab Saudi, sejak 2010 dan baru dinyatakan bebas pada 2017.
Perempuan berusia 31 tahun itu dipulangkan ke Indonesia pada April 2018.
Pada Mei 2018, Ghalib beserta istrinya mendatangi kediaman Masamah di Cirebon dengan difasilitasi oleh pemerintah Indonesia untuk meminta maaf secara langsung kepada Masamah.