FaktualNews.co

Sejarah Kemunculan HTI, Dibawa Mubaligh Australia Hingga Akhrinya Dibubarkan

Nasional     Dibaca : 3008 kali Penulis:
Sejarah Kemunculan HTI, Dibawa Mubaligh Australia Hingga Akhrinya Dibubarkan
FaktualNews.co/Internet/
Salah seorang partisipan aksi damai “ISI Tolak HTI” berorasi, Jumat (17/6/2017). (Serunai.co/Adji Satria)

FaktualNews.co – Pada Senin (7/5/2018) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan tegas menolak semua gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Gugatan ini sendiri terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, seperti dikutip FaktualNews.co dari Kompas, Senin (7/5/2018).

Dengan adanya penolakan dari PTUN Jakarta tersebut otomatis SK Kemenkumham itu tetap berlaku. Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Pada Rabu, 19 Juli 2017 Pemerintah secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dalam pernyataan pers pada Rabu pagi (19/7/2017), Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris menyampaikan pencabutan SK Badan Hukum dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014 itu merupakan sebuah tindak lanjut dari Perppu no 2 tahun 2017 tentang Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah 12 Juli 2017 lalu, seperti dikutip dari Tirto.id

Perjalanan HTI di Indonesia

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi yang menginduk pada Hizbut Tahrir di Palestina yang didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani pada 1953.

Dalam jurnal berjudul Model Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia karya Sudarno Sobhron, Hizbut Tahrir disebut sebagai organisasi yang memproklamirkan diri untuk membebaskan Islam dari kekuasaan kafir dan ingin membangun kembali sistem Khilafah al Islamiyyah. (CNNIndonesia)

Kehadiran Hizbut Tahrir sebagai gerakan politik memang mengusung panji penegakan sistem khilafah al-Islamiyah. Ide ini memunculkan konsekuensi bahwa gerakan Hizbut Tahrir yang awalnya merupakan partai politik di Palestina menyebar dan punya sifat lintas negara.

Secara garis besar, tujuan Hizbut Tahrir adalah menghidupkan konsep politik yang diklaim merupakan kewajiban dalam kitab suci, sunah, dan telah diwujudkan dalam sejarah kekuasaan Islam sejak era Nabi Muhammad sampai kejatuhan imperium Utsmani (Abad ke-18 Masehi), seperti dikutip dari Tirto.id.

Paham Hizbut Tahrir pertama kali diboyong ke Indonesia oleh Abdurrahman Al-Baghdadi, mubaligh sekaligus aktivis Hizbut Tahrir Australia yang berasal dari Yordania.

Dilansir dari CNNIndonesia, dalam jurnal berjudul Model Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia karya Sudarno Sobhron menjelaskan, Bogor menjadi tujuan pertama Abdurrahman untuk menaburkan paham Hizbut Tahrir di Indonesia.

Abdurrahman datang ke Bogor untuk mengajar di Pondok Pesantren Al-Ghazali, kemudian Masjid Al-Ghifari Institut Pertanian Bogor dijadikan sebagai tempat penyemaian ide-ide Hizbut Tahrir kepada mahasiswa, sebagaimana ditulis dosen Pemikiran Islam Kontemporer Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam jurnalnya.

Mahasiwa yang telah memahami ide-ide Hizbut Tahrir, kemudian diberi misi untuk menyebarkannya ke mahasiswa di kampus yang lain. Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung di antaranya menjadi sasaran.

Selain itu disebutkan Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, dan kampus-kampus lain juga dibidik untuk menyemai ide Hizbut Tahrir.

Lembaga Dakwah Kampus di beberapa kampus yang telah dirasuki ide-ide Hizbut Tahrir kemudian membentuk Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus pada tahun 1986.

“Muhammad Ismail Yusanto, aktivis Jamaah Shalahuddin Universitas Gadjah Mada menjadi salah satu pendiri ini, dan forum tersebut menjadi cikal bakal perkembangan HTI,” tulis Sudarno seperti dikutip dari jurnalnya.

Sejak itu, HTI terus mengembangkan sayapnya dan menjaring banyak anggota. Kiat-kiat yang digunakan pun tidak hanya melalui dakwah, seminar, atau pengajian, tetapi juga menggunakan majalah, tabloid, bulletin, selebaran, dan booklet secara berkala.

Mengutip situs Hizbut-tahrir.or.id, Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan. Tidak lagi berkutat di kampus seperti pada awal mula perkembangannya.

HTI pun semakin lantang menyuarakan bahwa organisasinya memiliki misi politik. Hal itu diutarakan HTI di situsnya, Hizbut-tahrir.or.id.
Lihat juga:HTI Sebut Rezim Jokowi Anti-Islam

HTI juga pernah menghelat Konferensi Khilafah Internasional (KKI) pada 12 Agustus 2007 di Gelora Bung Karno. KKI yang bertemakan “Saatnya Khilafah Memimpin Dunia” itu dihadiri oleh sedikitnya 100 ribu peserta.

Ide Daulah Islamiyah (Negara Islam) di Indonesia memang sempat muncul saat Kartosuwiryo melakukan pemberontakan DI/TII di masa pasca-kemerdekaan.

Belakangan dalam bentuk yang berbeda, ia juga muncul dalam bingkai gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Hanya saja keduanya masih menerapkan atau mengakui batas-batas negara dengan mengganti sistem maupun dasar pemerintahan saja.

Sedangkan Hizbut Tahrir secara umum mengupayakan adanya kesatuan tunggal bagi seluruh umat Islam di dunia. Cita-cita yang menerabas batas-batas geografis, kebudayaan, dan politik bangsa-bangsa.

Konstitusi Hizbut Tahrir secara sederhana menggunakan kata “Khilafah” dan “Negara” secara bergantian. Bangsa dalam konsep “negara-bangsa” bagi gerakan ini adalah “Islam” yang wilayahnya dinamakan sebagai dar al-Islam (wilayah Islam) sedangkan di luar itu dinamakan dar al-kufr (wilayah kafir). Di dalam dar al-Islam diterapkan hukum Islam, dan di luarnya masuk kategori hukum orang kafir. (Jurnal Model Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, oleh Sudarno Shobron).

HTI kerap kali melakukan kampanye-kampanye pembentukan Khilafah. Proyek besar-besaran HTI ini untuk menciptakan suatu sistem pemerintahan dengan satu kepemimpinan terintegrasi bagi seluruh umat Islam di Dunia.

HTI melakukan gerakan-gerakan yang cukup masif, proyek yang dibangun yakni tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila. Bagi HTI negara yang benar adalah Khilafah Islamiyah.

Keberadaan HTI dianggap ancaman karena akan mengubah ideologi Pancasila. Salah satu ormas yang menyuarakan pembubaran tersebut adalah GP Ansor, ormas kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Hingga akhirnya pada Rabu, 19 Juli 2017 Pemerintah secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ada lima poin penting pernyataan Pemerintah tentang HTI seperti dikutip dari Tirto.id:

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah berhubungan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas membubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UU 1945.

Selain itu, ada beberapa negara dengan terang-terangan menolak keberadaan dan berkembangnya Hizbut Tahrir dikutip dari HarianSejarah.id:

  1. Malaysia, Hizbut Tahrir (HT) dilarang berkembang. Pada 17 September 2015 melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok yang menyimpang. Malaysia menegaskan bagi siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah, maka akan menghadapi hukum.
  2. Yordania, Yordani merupakan Negara asal berdirinya Hizbut Tahrir (HT), sampai sekarang masih menjadi organisasi HT dengan status terlarang.
  3. Suriah melarang Hizbut Tahrir (HT) antara 1998-1999.
  4. Turki, Hizbut Tahrir (HT) secara resmi dilarang, namun masih tetap beroperasi. Pada 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir (HT).
  5. Libya, pemerintahan di era Muammar Qaddafi menganggap Hizbut Tahrir (HT) sebagai organisasi yang menimbulkan kegelisahan.
  6. Arab Saudi, Hizbut Tahrir (HT) dilarang, kritik tajam Hizbut Tahrir (HT) kepada sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang.
  7. Bangladesh melarang Hizbut Tahrir (HT) karena dianggap mengancam kehidupan yang damai, di Negara tersebut Hizbut Tahrir (HT) dilarang semenjak tanggal 22 Oktober 2009.
  8. Mesir melarang pada 1974, Hizbut Tahrir (HT) dilarang setelah dianggap terlibat aktif dalam upaya kudeta dari sekelompok anggota militer.
  9. Kazakhstan, Negara ini melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2005.
  10. Pakistan melarang Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 2003.
  11. Rusia melarang Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 1999. Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada 2003 Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) sebagai “Organisasi Teroris”
  12. Tajikistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2001.
  13. Kirigistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2004, secara umum keberadaan Hizbut Tahrir (HT) dilarang di negara-negara Asia Tengah kecuali Indonesia.
  14. China melarangnya dan menjuluki Hizbut Tahrir (HT) sebagai “teroris”
  15. Denmark, larangan kepada Hizbut Tahrir (HT). memandang Hizbut Tahrir (HT) melakukan kegiatannya menolak lembaga demokratis, Hizbut Tahrir (HT) membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.
  16. Perancis, melarang Hizbut Tahrir (HT) karena sebagai Organisasi Ilegal.
  17. Spanyol, pada 2008 Hizbut Tahrir (HT) dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang selalu mengawasinya dengan ketat.
  18. Jerman melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2006 melalui Mahkamah Agung, Jerman menganggap Hizbut Tahrir (HT) dianggap anti-semit
  19. Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi.
  20. Pemerintah Tuniasia secara resmi meminta pengadilan militer untuk melarang Hizbut Tahrir (HT), HT dianggap merusak ketertiban umum.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
berbagai sumber