Kades di Malang Diduga Gunakan ADD 2015 Untuk Beli Honda Jazz
MALANG, FaktualNews.co – Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Ari Ismanto, terjerat kasus dugaan penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, yang merugikan negara sekitar Rp 150 juta.
Dari hasil pemeriksaan sebelas orang saksi yang terdiri dari warga, juga ada saksi dari pihak perangkat Desa Tegalrejo, yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Malang, diketahui anggaran sekitar Rp 150 juta, yang semestinya diperuntukkan untuk pembelian mobil kesehatan ambulance. Namun oleh Ari Ismanto justru dibelikan sebuah mobil Honda Jazz.
“Yang bersangkutan akan kita panggil dalam minggu ini,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, kepada awak media, Kamis (10/5/2018).
Setelah ada dugaan penyimpangan, petugas langsung mengamankan mobil Honda Jazz untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Ari Ismanto, selain terjerat dugaan penyimpangan anggaran ADD. Ia juga menjadi terdakwa dugaan penyerobotan lahan PTPN XII Kebun Pancursari. Kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Ari Ismanto menjadi terdakwa karena dianggap menduduki, menguasai dan menggarap lahan seluas 177 hektare lebih dengan cara illegal mulai Januari 2016 sampai Oktober 2017. Lahan tersebut ditanami tebu dan ketela pohon.
Padahal untuk mengerjakan lahan milik PTPN XII tersebut, harus ada kerjasa sama usaha (KSU) antara terdakwa dengan PTPN XII yang berkedudukan di Surabaya, melalui pengelolaan PTPN XII Kebun Pancursari, Sumbermanjing Wetan.
Ari dijerat pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.