FaktualNews.co

Pesta Sabu, Pak Guru di Lamongan Dijebloskan Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1231 kali Penulis:
Pesta Sabu, Pak Guru di Lamongan Dijebloskan Tahanan
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Narkoba jenis sabu-sabu.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Riduwan (53), oknum guru PNS di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terancam dipecat dari profesinya. Lantaran yang warga Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, tertangkap basah saat pesta sabu di rumahnya.

“Tersangka ditangkap tidak sendirian, ia ditemani dua orang saat pesta sabu,” kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Kamis (10/5/2018).

Dua teman Riduwan yang juga ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Achmad Suwandi (42) warga jalan Andansari, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Kota Lamongan, dan Mochammad Farich Fauzi (27) warga jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Kota Lamongan.

Saat diamankan, ketiganya sedang asyik pesta barang haram tersebut. Ketiganya saling bergantian menyedot bong yang dibuat sendiri itu. Polisi masih menemukan sisa sabu-sabu. Saat digerebek, ketiga tersangka tidak berkutik dan mengakui barang haram dan segala peralatannya itu adalah milik tersangka.

Dari barang bukti alat hisap, menunjukkan kalau mereka sudah berulangkali mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka memanfaatkan bergantian saat sama-sama pesta.

“Barang bukti alat hisap yang diamankan, menunjukkan kemungkinan kalau tersangka tidak hanya kali ini saja mengkonsumsi,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, berupa satu klip plastik berisi narkotika sabu-sabu berat 0,47 gram, dua korek gas, satu pipet, satu secrop, satu alat hisap, empat hand phone, dan uang tunai Rp 441.000.

Selain pengguna ada dugaan satu di antara tiga tersangka adalah pengedar. Ketiganya belum membuka dari mana barang itu didapatkan dan siapa pemasoknya.

“Ini sedang kita dalami. Sejauh mana peran masing-masing, selain sebagai pengguna,” tandasnya.

Kini tiga-tiganya mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat UU RI Nnomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags