JOMBANG, FaktualNws.co – DPRD Jombang menggelar sidang Paripurna terkait Jawaban Bupati Jombang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tahun 2018, Jumat 11 Mei 2018 kemarin.
Rapat paripurna yang digelar pukul 09.00 pagi tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dewan, jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan Kepala SKPD Pemkab Jombang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pjs. Bupati Setiajit mengatakan, ada empat raperda yang akan dibahas. Masing-masing Raperda tersebut yakni tentang Pertanahan, Raperda tentang Pengelolaan Tanah Aset Kelurahan, Raperda tentang Kesehatan Hewan dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Menurut Joko Triono pembahasan Raperda tadi lebih mengarah kepada kepada jawaban beberapa pandangan umum, namun masih harus dilakukan pertimbangan lagi untuk menentukan keputusan yang akan ditemtukan pada tanggal 30 mei nanti
“Raperda ini mengarah pada jawaban, dari beberapa pandangan umum teman-teman, tinggal jawaban teman-teman nanti jika merasa puas dan nanti ada pandangan akhir fraksi-fraksi. Jika merasa puas dengan jawaban ini dan ingin meneruskan ya akan kita teruskan,” kata Ketua DPRD Jombang, Joko Triono.
Seperti halnya Raperda tentang Pertanahan dalam pemberlakuan aturan pertanahan dalam rancangan peraturan daerah tidak mengesampingkan nilai akuntabilitas dan perhitungan yang cermat. Serta harus dilakukan kajian agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Raperda tersebut sudah melalui proses pengkajian naskah akademis dengan melibatkan pihak terkait,” imbuh politisi PDIP Jombang ini.
Kemudian ia menyampaikan, jika pandangan umum dari 8 Fraksi sudah terjawab. Selanjutnya, masuk ke tahap pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas jawaban tersebut maka sudah tidak ada masalah dan harus ditetapkan menjadi Perda.
“Jika sudah merasa puas Insyallah kalau tidak salah tanggal 30 Mei 2018 pendapat akhir kalau sudah pendapat akhir ya sudah di ‘Dok’,” jelasnya.