JOMBANG, FaktualNews.co – Empat rancangan peraturan daerah (Reperda) Kabupaten Jombang tentang pertanahan, pengelolaan tanah aset kelurahan, peternakan dan kesehatan serta pencabutan peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 32 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan, akhirnya disahkan menjadi Perda.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (21/5/2018) ini di awali dengan penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang atas 4 Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2018.
Selanjutnya Raperda Bupati yang sudah diterima dan disetujui semua fraksi ditandatangani Pjs Bupati Jombang, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pjs Bupati Jombang Setiajit usai Rapat Paripurna menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan Raperda yang kami ajukan pada Paripurna. Sesuai fungsi Kepala Daerah dan DPRD yang diatur UU nomer 23 tahun 2014 bahwa Kepala Daerah dan DPRD memutuskan kebijakan.
“Merupakan gayung bersambut artinya apa yang diusulkan Pemerintah Daerah/ Kepala Daerah eksekutif dan legislatif dibahas di DPRD dan disetujui bersama terus ditetapkan Peraturan Daerah. Selanjutnya implementasinya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disepakati bersama. Jombang luar biasa bagus,” pungkas Setiajit. (*)