Peras Pengusaha, Tim Jatanras Polda Jatim Bekuk Kelompok ‘Sakram’
SURABAYA, FaktualNews.co – Perusahaan jasa angkut barang di Surabaya dan sekitarnya kini bisa bernapas lega. Pasalnya, kelompok preman di bawah kepemimpinan Imam Sakram asal Pasuruan yang meresahkan, berhasil dibekuk tim Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur.
Mereka yang tertangkap antara lain, Imam (41) asal Pasuruan, Bejo (56) asal Jombang, Kopral (47) asal Sisoarjo, BS (47) asal Mojokerto, DWW (36) asal Probolinggo dan BB. Sedangkan satu orang yang sudah diketahui identitasnya tengah dalam buruan petugas kepolisian.
Kelompok ini biasa meminta jatah bulanan kepada puluhan perusahaan. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengganggunya ketika perusahaan tersebut melakukan pengiriman barang ke luar kota. Rata-rata perusahaan yang menjadi target aksi pemerasan kelompok ini, bergerak dibidang jasa angkutan produk rokok, besi dan Sembako.
“Modusnya sindikat ini, dia mendatangi perusahaan-perusahaan jasa angkutan. Ditakut-takuti, diancam, dia meminta jatah bulanan,” terang AKBP Juda Nusa Putra Wadireskrimum Polda Jatim, Senin (21/5/2018).
Tak mau mengambil resiko, beberapa perusahaan sepakat memberi jatah bulanan kepada Imam Sakram dan kelompoknya. Setoran pun rutin dikirim melalui rekening Sakram dengan besaran mulai dari 2 juta rupiah hingga 5 juta rupiah.
“Jika tidak diberikan dia akan menganggu angkutan perusahaan itu, mengambil barang-barangnya, merusak kendaraannya. Atau dipalak sopirnya 100 ribu (rupiah) 200 ribu (rupiah) diganggulah,” lanjutnya.
Kasubdit III Jatanras AKBP Ambariyadi Wijaya menambahkan, perusahaan yang merasa dirugikan atas tindak kejahatan sindikat ini jumlahnya puluhan. Namun yang terdata oleh kepolisian sekitar 15 perusahaan.
“Untuk jaringan ini ada 15 perusahaan yang dirugikan, ada yang di Surabaya dan ada juga yang di Yogyakarta,” kata Ambariyadi.
Bagi perusahaan yang sudah dianggap dalam penguasaan kelompok ini, kata Ambar, pada bagian depan kaca kendaraan dipasang stiker bertuliskan kata ‘Sakram’. Hal ini dilakukan agar kendaraan selama perjalanan tidak diganggu anak buah Imam Sakram.
Tidak ada kejahatan yang sempurna. Tindak kejahatan yang masuk kategori pemerasan disertai kekerasan ini terendus pihak kepolisian setelah ada laporan empat perusahaan, dua diantaranya PT Indah Logistik dan PT UT (Mobil Crene).
“Empat perusahaan lapor kepada kami setelah mereka merasa dirugikan, sudah setor tapi tetap saja dimintai. Laporan sekitar bulan April lalu, dan langsung kita bergerak,” imbuhnya.
Pimpinan kelompok ini (Imam Sakram), diceritakan Ambar, sempat melarikan diri, dengan cara berpindah-pindah dari kota satu ke kota yang lain. Selama seminggu dalam persembunyian, akhirnya petugas berhasil membekuk dengan menembak kaki tersangka karena melawan saat akan disergap.
“Imam ditangkap di Pasuruan. Ini adalah kelompok besar setingkat Gajah Oleng,” singkatnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas kepolisian, yakni dua motor, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan beberapa unit telepon genggam.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 365 tentang kekerasan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.