Kriminal

Polisi Sebut Banyak Sindikat Pemeras Pengusaha Seperti ‘Sakram’

SURABAYA, FaktualNews.co – Meski sindikat pemeras perusahaan jasa angkutan yang diketuai Imam dari kelompok Sakram berhasil dibekuk tim Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur, rupanya masih banyak kelompok-kelompok serupa yang hingga sekarang bebas berkeliaran melakukan aksi pemerasan berkedok pengawalan keamanan jalan.

AKBP Ambariyadi Wijaya selaku Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim kepada media ini menyampaikan, perusahaan sepakat dengan tawaran para sindikat agar selama pendistribusian barang yang mereka lakukan aman, mengingat nilai uang dalam satu kiriman perusahaan bisa mencapai milyaran rupiah.

“Sekali kirim, perusahaan rokok itu senilai milyaran rupiah,” jelasnya, disela press conference dengan awak media, Senin (21/5/2018).

Lalu, kenapa petugas tak serta merta meringkus komplotan ini, menurut Ambar, karena selama ini perusahaan merasa tidak berkeberatan dengan jasa mereka dan enggan membuat laporan polisi sebagai dasar penangkapan pelaku oleh pihak berwajib.

“Begitu ada laporan kita pasti akan bergerak,” tegas Ambariyadi.

Namun ia kembali menegaskan, dengan penangkapan salah satu kelompok pemeras pengusaha itu, tak menutup kemungkinan hal tersebut juga akan dialami selain kelompok pimpinan Imam Sakram.

“Kelompok seperti ini kan banyak sekali, ada yang saling berkaitan. Jika selama pemeriksaan mereka terlibat ya akan kita ringkus, untuk sementara yang bisa kita beritahu ya hanya ini,” ucapnya.

Disinggung mengenai layanan pengawalan yang semestinya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (petugas kepolisian), Ambar menjelaskan bahwa permintaan pengawalan tidak sebanding dengan jumlah personel yang dimiliki.

“Sehingga mustahil kita bisa mengawal setiap kendaraan jasa angkutan, personel yang kita miliki terbatas. Ini adalah persoalan jumlah SDM (Sumber Daya Manusia),” lanjutnya.

Untuk diketahui, tim Jatanras baru saja meringkus enam pelaku pemeras perusahaan jasa angkutan yang ada di Surabaya. Mereka berada dibwah kendali Imam, salah satu pimpinan kelompok Sakram yang berpusat di Kremil Surabaya.

Mereka yang tertangkap antara lain, Imam (41) asal Pasuruan, Bejo (56) asal Jombang, Kopral (47) asal Sisoarjo, BS (47) asal Mojokerto, DWW (36) asal Probolinggo dan BB. Sedangkan satu orang yang sudah diketahui identitasnya tengah dalam buruan petugas kepolisian.

Selama beraksi, kelompok ini biasa meminta jatah bulanan kepada puluhan perusahaan. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengganggunya ketika perusahaan tersebut melakukan pengiriman barang ke luar kota. Rata-rata perusahaan yang menjadi target aksi pemerasan kelompok ini, bergerak dibidang jasa angkutan produk rokok, besi dan Sembako.

“Untuk jaringan ini ada 15 perusahaan yang dirugikan, ada yang di Surabaya dan ada juga yang di Yogyakarta,” kata Ambariyadi.

Bagi perusahaan yang sudah dianggap dalam penguasaan kelompok ini, kata Ambar, pada bagian depan kaca kendaraan dipasang stiker bertuliskan kata ‘Sakram’. Hal ini dilakukan agar kendaraan selama perjalanan tidak diganggu anak buah Imam Sakram.

Tidak ada kejahatan yang sempurna. Tindak kejahatan yang masuk kategori pemerasan disertai kekerasan ini terendus pihak kepolisian setelah ada laporan empat perusahaan, dua diantaranya PT Indah Logistik dan PT UT (Mobil Crene).

“Empat perusahaan lapor kepada kami setelah mereka merasa dirugikan, sudah setor tapi tetap saja dimintai. Laporan sekitar bulan April lalu, dan langsung kita bergerak,” imbuhnya.

Pimpinan kelompok ini (Imam Sakram), diceritakan Ambar, sempat melarikan diri, dengan cara berpindah-pindah dari kota satu ke kota yang lain. Selama seminggu dalam persembunyian, akhirnya petugas berhasil membekuk dengan menembak kaki tersangka karena melawan saat akan disergap.

“Imam ditangkap di Pasuruan. Ini adalah kelompok besar setingkat Gajah Oleng,” singkatnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas kepolisian, yakni dua motor, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan beberapa unit telepon genggam. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 365 tentang kekerasan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.