Dituding Ada Rekayasa, Polda Jatim Ungkap Fakta Kasus Penipuan Sipoa Group
SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membantah adanya praktik mafia hukum dan rekayasa dalam penanganan kasus penipuan oleh PT Sipoa Group yang menyeret enam tersangka, dua diantaranya kini ditahan petugas kepolisian, yakni Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine.
Bantahan ini disampaikan Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (23/5/2018).
Menyusul laporan Edi Dwi Martono selaku pengacara PT Bumi Samudera Jedine, kepada Divisi Propam Mabes Polri atas tuduhan adanya praktik mafia hukum dan rekayasa dalam penanganan kasus tersebut.
PT Bumi Samudera Jedine merupakan satu diantara sembilan pengembang dengan proyek Royal Avatar World yang berada dibawah naungan PT Sipoa Group.
“Kasus ini tidak serta merta muncul bulan Mei ditahun 2018, perjalanannya panjang. 2014 Sipoa Group dan kelompoknya ini melakukan promosi luar biasa, merekrut semua konsumen di Surabaya dan Sidoarjo termasuk Bali. Ada 1.104 nasabah direkrut dan 600 lebih yang sudah lunas,” kata Barung.
Barung menjelaskan, pada bulan Juni hingga bulan Desember tahun 2017, seharusnya sudah dilakukan penyerahan apartemen oleh salah satu pengembang PT Sipoa Group. Namun, hingga tahun 2018, perusahaan tidak memenuhi janjinya terhadap para nasabah.
“80 orang yang mewakili korban melakukan pertemuan dengan Sipoa Group dan tidak ada kata sepakat karena pada prinsipnya tidak ada yang dilakukan pembangunan. Hanya tiang pancang saja,” lanjut Barung.
Para korban, kata Barung, kemudian membentuk Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Paguyuban ini lalu menggelar unjuk rasa pada akhir tahun 2017 untuk meminta pertanggung jawaban PT Sipoa Group, pihak manajemen pun sepakat mengembalikan sebagian dana yang telah disetor dengan menerbitkan cek, bilyet serta giro kepada nasabah.
“Tanggal 15 Januari mereka (P2S) kembali melakukan unjuk rasa lagi, karena yang mereka terima baik bilyet, cek dan giro kosong. Bayangkan, manajemen mengeluarkan cek kosong, giro kosong tanpa dana kepada kustomer yang telah melunasi, membayar atau yang mencicil,” katanya.
Merasa ditipu, nasabah secara masif membuat laporan polisi atas kasus penipuan PT Sipoa Group sejak bulan Desember 2017 hingga Mei 2018. Ada total 15 laporan polisi yang telah dibuat dengan berbagai macam aduan.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan pemeriksaan terhadap manajemen PT Sipoa Group. Bulan April 2018, Polda Jawa Timur memutuskan menahan Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine.
“Sebelumnya tidak kita tahan, tapi tidak ada progress pembangunan. Hanya berupa tiang pancang saja. Ini satu proyek, belum proyek yang lain. Padahal manajemen sudah menerima dana dari nasabah,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono menambahkan, bahwa kerugian atas tindakan penipuan yang dilakukan PT Samudera Bumi Jedine dalam proyek Avatar World, satu diantara pengembang PT Sipoa Group, ditafsir mencapai 165 milyar rupiah.
“Seperti kata Pak Kabidhumas, ada sekitar 1.104 korban, 619 sudah lunas dibayar sejak bulan Desember tahun 2013 dan dua nasabah dari 71 bulan Juni 2017 semestinya harus sudah diserahkan unitnya. Nyatanya masih berupa tiang pancang,” ungkap Ruruh.
Lanjut Ruruh, atas upaya penyelidikan yang dilakukan timnya terkait kasus ini, petugas kepolisian akhirnya kembali menetapkan empat tersangka selain dua yang lebih dulu dilakukan penahanan oleh Polda Jatim.
“Mereka ini juga direktur di PT lain, karena jabatan direktur ini selalu bergantian. Kita akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.
Atas berbagai fakta yang ada, ia kembali menegaskan bahwa penanganan kasus penipuan oleh PT Sipoa Group adalah murni penegakkan hukum seperti kasus-kasus lain.
Dikutip dari berbagai sumber, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Agung Yudha dan sejumlah penyidik lainnya juga turut dilaporkan.
Pelaporan ini dilakukan oleh Edi Dwi Martono, selaku kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso yang merupakan Direksi PT Bumi Samudera Jedine.
Sebab, dia menduga telah terjadi dugaan praktik mafia hukum di Polda Jatim. Dengan tujuan mencaplok lahan seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Avatar World.