Peristiwa

Modus Pungutan Liar Retribusi Pasar Tradisional di Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Praktik pungutan liar (pungli) retribusi, yang diduga dilakukan oknum UPT masih terjadi dibeberapa pasar tradisional di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Modusnya, para pedagang dipungut uang retribusinya namun tidak diberikan bukti pungutan atau karcis retribusi tersebut.

Temuan ini diungkapkan dua elemen aktivis mahasiswa dari Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIMA) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) melakukan aksi demonstrasi di halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Kamis (24/5/2018).

Versi mahasiswa, pungutan terjadi terhadap pedagang dan pemilik kios dengan modus menarik retribusi melebihi ketentuan karcis yang ditentukan.

Buktinya, dalam aturannya, setiap pedagang harus membayar retribusi sebesar Rp 1500 per hari. Namun yang terjadi di pungut sebesar Rp 2000 hingga Rp 5000.

“Modus pungutannya, petugas menarik retribusi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya, uangnya dipungut, karcisnya tidak diberikan. Pertanyaannya, uangnya kemana. Ini sudah berlangsung lama,” terang salah seorang orator aksi, Iklal.

Untuk itu, pihak Disperindag harus melacak aliran dana pungutan itu yang sudah berlangsung lama. Paling tidak memanggil Kepala UPT yang menanggani masalah pasar tersebut. “Paling tidak segera pecat Kepala UPT itu, dan segera ganti sistem penarikan restribusi karcis tersebut,” pintanya.

Mereka pun meminta Disperindag segera usut tuntas adanya dugaan praktik pungutan tersebut, dan tindak tegas siapapun yang terbukti bermain-main dengan retribusi.

“Kadisperindag harus buka mata terhadap persoalan, ini jelas-jelas sudah pungutan liar, jangan dibiarkan bebas,” sambung orator lain, Sutrisno.

Kadisperindag Sumenep, Saiful Bahri menegaskan, jika ditemukan oknum petugas pasar tradisional yang melakukan Pungli retribusi, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas.

“Kami akan menindak tegas bagi petugas yang ketahuan melakukan pungli retribusi,” kata Syaiful Bahri dihadapan puluhan mahasiswa yang melakukan aksi.

Diakui Syaiful Bahri, pihaknya pernah memberikan sanksi pada oknum petugas penarikan retribusi pasar. Namun, dirinya enggan menyebutkan siapa penerima sanksi dan bentuk sangsi yang diberikan itu.

“Dulu pernah ada oknum petugas yang diberikan sanksi lantaran melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur yand ada. Tapi, cuma satu orang,” tandasnya.