Kriminal

Transaksi Sabu, Pekerja Proyek Pasuruan, Diringkus Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Akibat setiap harinya berkumpul dengan para pencandu narkoba jenis sabu. Seorang pekerja proyek bangunan, M Muktasim asal Dusun Wringin, RT/RW 03/03, Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Pasuruan Kota. Kini, pemuda berusia 22 tahun tersebut meringkuk di tahanan Mapolresta Pasuruan.

Pelaku yang ditangkap pada Rabu (23/5/2018) itu adalah saat akan transaksi barang haram tersebut di pinggir Jalan di Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan plastik yang digunakan membungkus. Termasuk sebuah handphone yang kerapkali digunakannya untuk memesan sabu ke pengedar.

Penangkapan terhadap pelaku yang disinyalir sebagai kawanan pengedar barang haram yang kerap terjadi di kawasan pesisir pantai utara, Kota Pasuruan.”Pelaku tak berkutik setelah terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi, saat dihubungi FaktualNews.co, Sabtu (26/5/2018) pagi.

Menurut AKO Endi, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan, jika di kawasan Kelurahan Tambakan sering terjadi transaksi peredaran narkoba.”Tentunya ini akan kami kembangkan lebih lanjut. Pelaku terjerat pasal 127 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(azi)