Jual Obat Kuat Ilegal, Pria di Ngawi Dikeler ke Kantor Polisi
NGAWI, FaktualNews.co – Korban tewas akibat mengkonsumsi obat kuat ilegal, sudah tak terhitung lagi. Hampir disetiap daerah, kasus serupa acap kali terjadi. Kebanyakan, mereka yang ditemukan tak bernyawa berada di kamar hotel setelah melampiaskan hasratnya.
Hal tersebut yang mendorong aparat kepolisian terus melakukan pengamanan terhadap peredaran obat kuat ilegal ini. Kemarin, giliran aparat Polres Ngawi, yang mengamankan satu orang penjual obat kuat ilegal. Adalah Muh Yasin (63) warga Desa Klempon, Kecamatan Ngraha, Kabupaten Bojonegoro.
Yasin diamankan dua anggota Polsek Ngawi di Jalan A. Yani, Desa Berangkat, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Ketika itu Yasin tengah menawarkan obat kuat ilegal yang dijualnya ke dua petugas berseragam cokelat itu.
“Pelaku ini menawarkan kalau obat kuat ini tahan untuk berhubungan badan hingga berjam-jam. Itu dalih dia agar warga tertarik untuk membelinya,” terang Kapolsek Ngawi Kota, AKP Kristanto Widhi Nugraha, Selasa (29/5/2018).
Kedua anggota polisi itupun lantas berpura-pura tertarik untuk membeli. Kemudian, ia berupaya membujuk Yasin agar menunjukan dimana obat kuat lainnya yang dijualnya. Setelah ditipu, jika petugas tersebut bermaksud untuk membelinya.
“Pelaku baru sadar ketika di Mapolsek. Setelah kami tanya asal usul barang, tersebut. Dari itulah kita ketahui jika obat kuat yang diedarkannya tidak ada ijin dari BPOM,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian, petugas juga menemukan 5 kardus obat kuat ilegal yang disimpan Yasin di mobil avanza yang digunakannya untuk berjualan. Yasin pun akhirnya harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngawi Kota lantaran perbuatannya tersebut.
“Pelaku kami kenai Pasal 98 (2), (3) Jo Pasal 196 UURI Nomor 36 TAHUN 2009 tentang Kesehatan. Kita juga masih mendalami asal muasal obat kuat ilegal tersebut,” pungkasnya.