MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto Kota bersama polsek jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dalam jangka waktu satu bulan. Pengungkapan kasus tersebut meningkat dari bulan sebelumnya.
Dari tujuh kasus narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 12 orang tersangka. “Di bulan Mei, pengungkapan kasus ini ada peningkatan satu kasus dibanding bulan April. Yang hanya enam perkara,” jelas Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono, Kamis (31/5/2018).
Dari 12 orang tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,57 gram, uang tunai sebesar Rp1 juta, alat hisap bong dan hanphone. Dari 12 tersangka yang diamankan petugas, rata-rata berusia antara 19 tahun sampai 30 tahun.
12 tersangka tersebut memiliki profesi yang berbeda-beda. Diantaranya, sopir dan karyawan. “Mereka adalah pengguna dan mengaku jika mengkonsumsi sabu tersebut tujuannya untuk memperkuat stamina. Semua merupakan jaringan sehingga harus dikembangkan karena selama ini selalu putus di orang tidak dikenal,” imbuhnya.
Terpisah, AKP Hendro Susanto, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota mengatakan, dari sebanyak 12 orang tersangka tersebut merupakan pengecer. “Ada yang diamankan di rumah, jalan maupun tempat umum lainnya. Dengan waktu kejadian mulai pukul 12.00 WIB sampai 06.00 WIB,” ujarnya.
Pada tanggal 5 Mei 2018 lalu, petugas berhasil mengamankan AF (23) warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,11 gram, handphone dan celana jeans.
Tersangka kedua yakni KS (38) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat 0,75 gram dan handphone. Tersangka kedua diamankan pada tanggal 9 Mei 2018 lalu.
Kemudian, HFKA (42) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diamankan pada tanggal 9 Mei 2018 lalu tersebut dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp750 ribu dan handphone. Sementara tanggal 13 Mei 2018 diamankan dua orang tersangka.
Yakni AT (28) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan DVA (31) warga Kelurahan Suronatan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram, seperangkat alat sabu dan handphone.
Tanggal 16 Mei 2018 diamankan WR (31) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan handphone. Di tanggal yang sama diamankan NAP (19) warga Desa Genangan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu. Masih di tanggal yang sama diamankan APS (31) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tanggal 19 Mei 2018, petugas mengamankan AM (38) dan AW (41).
AM warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan AW warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto diamankan barang bukti sabu seberat 0,38 gram dan dua handphone. Di tanggal yang sama diamankan RM (38).
Dari warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diamankan dua plastik klip isi sabu seberat 0,22 gram, satu plastik klip sisa sabu, satu pipet kaca dan handphone. Sementara di tanggal 27 Mei 2018 diamankan WY (37) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua plastik klip isi sabu seberat 0,56 gram, satu skrop sedotan plastik, satu bungkus rokok merk Sampoerna dan handphone. Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut.