FaktualNews.co

Kuras Solar Tempat Kerja, Dua Karyawan Asal Lamongan Lebaran di Penjara

Kriminal     Dibaca : 1286 kali Penulis:
Kuras Solar Tempat Kerja, Dua Karyawan Asal Lamongan Lebaran di Penjara
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi pencurian BBM

LAMONGAN, FaktualNews.co – M.Sunandar (35) warga Dusun Panjeran Desa Mantup, dan Andika Febrianto (19) asal Dusun Mojomanis Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tampaknya harus merayakan lebaran di dalam sel tahanan.

Lantaran dua karyawan perusahaan PT Cahaya Indah Madya Pratama yang berada di Kabupaten Lamongan ini diam-diam acap kali menguras solar, bahan bakar minyak (BBM) yang mereka angkut dengan truk tangki yang dikemudikan keduanya.

Aksi keduanya ini terungkap ketika kecurigaan seorang Koordinator Satpam, M Iskak (58) melihat keganjilan pada dua pelaku. Sebab usai mengisi solar di perusahaan dari truk tangki yang selama ini menjadi tanggungjawab keduanya, dua pelaku ini menunjukkan gelagat yang aneh.

Saat mereka mendapatkan jatah pengisian bahan bakar minyak jenis solar kedua tangki dari kantor perusahaan tidak dipompa sampai habis dan selalu disisakan dalam truk tangki.

Sisa solar dalam tangki hasil kejahatannya itu kemudian dipompa dan dimasukkan ke tangki yang sudah rusak. Kemudian pada saat ada kesempatan solar dalam tangki rusak dipindahkan ke jerigen untuk dijual ke masyarakat umum.

“Harganya lebih murah dari harga normal,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmuji, Jumat (1/6/2018).

Hingga aksi keduanya itu terbongkar. Sang satpam tersebut lantas melaporkan kejadian yang dilihatnya ke atasan mereka. Hingga akhirnya, pihak perusahaan melaporkan keduanya ke polisi.

“Kedua pelaku ini belakangan diketahui sudah selama hampir tiga tahun melakukan aksi pencurian BBM milik perusahaannya tersebut,” kata

Diakumulasi akibat perbuatan dua tersangka, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta. “Pelaku dijerat pasal 372 KUHP,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin