SITUBONDO, FaktualNews.co – Muhamad Faizal (22), pemuda asal Kampung Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap petugas Satreskoba Polres Situbondo. Lantaran kepergok menjual pil trex.
Selain berhasil menangkap tersangka saat melakukan transaksi, dari rumah tersangka Muhamad Faizal, petugas Satreskoba Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan sebanyak 589 butir pil trex siap edar dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka Muhamad Faizal dan sejumlah barang bukti (BB) ratusan pil yang masuk dalam daftar G itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, tersangka Muhamad Faizal langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap tersangka Muhamad Faizal itu, berawal dari informasi maraknya pil trex di wilayah Kampung Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskoba Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas yang dipimpin langsung Kasatreskoba AKP Aryo Pandanaran, berhasil mengungkap dan menangkap pengedar pil trex tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil menyita BB ratusan butir pil trex tersebut.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, pengungkapan peredaran obat daftar G ini, berhasil saat anggota dilapangan melakukan undercover buy (UCB) dan melakukan transaksi dengan tersangka Muhamad Faizal.
”Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Muhamad Faizal masih diperiksa oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” kata Iptu Nanang Priyambodo.