Pasca Ditetapkan Tersangka Korupsi DD, Kades Sembayat Gresik Jalani Pemeriksaan Perdana
GRESIK, FaktualNews.co – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kepala Desa Sembayat, Saudji akhirnya menjalani pemeriksaan pada, Senin (4/6/2018).
Purnawirawan Polri ini diperiksa atas kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang bersumber pada APBDes tahun 2016. Dari hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Gresik diketahui nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 169 juta.
Kasi Intel Kejari Gresik Marjuki mengatakan, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya telah mendatangkan petugas medis dari RSUD Ibnu Sina Gresik. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.
“Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya setelah yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi kita juga mendatangkan dokter dari RSUD Ibnu Sina untuk memeriksa kesehatan tersangka,” ujar Marjuki, Senin (4/6/2018).
Di tempat yang sama dr Pujo Astutik, selaku dokter UGD RSUD Ibnu Sina Gresik mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kondisi Kades H. Saudji baik-baik saja.
“Sampai saat ini kondisinya (tersangka.red) sehat. Jantung dan paru-parunya waktu kita periksa juga dalam kondisi stabil,” ujar Pujo usai melakukan pemeriksaan bersama tim medis yang lain, Senin (4/6/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya Kades Sembayat Saudji terseret kasus korupsi setelah dilaporkan oleh warga ke Kejari Gresik. Dia pun dituding telah menyelewengkan Dana Desa senilai Rp 393 juta. Diketahui ada sejumlah proyek yang diduga pengelolaan anggarannya bermasalah.
Antara lain pembangunan pagar pemakaman umum senilai Rp 41 juta, saluran air di RT08 RW12 senilai Rp 200 juta, saluran air belakangan perkampungan RT01 RW02 senilai Rp 25 juta, saluran air depan perkampungan RT5 hingga RT08 senilai Rp 27 juta dan saluran air pasar senilai Rp 100 juta.