SURABAYA, FaktualNews.co – Penerimaan pajak oleh Kantor Willayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I , pada bulan Mei tahun 2018 mencapai 34,88 persen. Jumlah sebesar itu, dari total target sebesar 46,9 triliun rupiah. Capaian tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 11,07 persen dibanding bulan yang sama di tahun 2017 lalu.
“Alhamdulillah target pajak kami sudah tercapai 34,88 persen yakni Rp 16,35 triliun. Insya Allah target sebesar 46,9 triliun rupiah di tahun 2018 ini akan amanah,” terang Heru Budhi Kusumo, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I, Senin (4/6/2018).
Menurut Heru, pajak tersebut terbesar diperoleh dari lima sektor . Yakni, industri pengolahan sebesar 46,20 persen, perdagangan besar dan eceran sebesar 22,73 persen, jasa keuangan dan asuransi sebesar 6,84 persen, transportasi dan pergudangan sebesar 5,30 persen dan jasa konstruksi sebesar 3,84 persen.
“Jika target pajak dapat kita selesaikan dengan baik, itu akan membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunannya,” ucapnya.
Sementara realisasi pelaporan SPT tahunan hingga akhir bulan Mei 2018 sebanyak 287.228 laporan dari 363.397 laporan. Besaran tersebut 240.349 dilaporkan melalui e-Filling. Ini artinya tingkat kepatuhan wajib pajak mencapai 79,04 persen.
“Kami selalu berharap, tingkat kesadaran masyrakat membayar pajak semakin meningkat sehingga penerimaan pajak akan tercapai,” pungkasnya.
Dari data yang disampaikan, pajak penghasilan yang berhasil dikumpulkan Kanwil DJP Jatim I dari bulan Januari hingga Mei 2018 telah mencapai 33,93 persen dari target. Atau Rp 7,9 triliun dari Rp 23,4 triliun. Sedangkan untuk PPN dan PPnBM telah mencapai 18.52 persen, sebesar Rp 8,3 triliun dari Rp 23,1 rupiah.
Lalu, pajak lainnya telah mencapai 20.45 persen sebesar Rp 80 milyar rupiah dari Rp 249 milyar yang ditargetkan.