Racik Miras Oplosan dengan Jamu, Warga Sidoarjo Diringkus Polisi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Punadi (50), warga Griyo Mapan Sentosa, Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Karena, menjual mimuman keras (miras) yang dioplos dengan berbagai ramuan jamu.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Muhammad Harris, mengatakan seorang pedagang jamu jago tersebut diringkus berawal dari laporan masyarakat, bahwa selain menjual jamu di kios kawasan Jl Raya Tropodo, Kecamatan Waru, dia juga meracik minuman keras.
“Usai mendapat laporan itu, kami langsung melakukan pantauan di lokasi. Setelah kami yakin bahwa yang bersangkutan ini menjual dan meracik miras oplosan, yang bersangkutan langsung kami tangkap,” ucapnya, Selasa (5/6/2018).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan puluhan botol ukuran 600 ml dan 1500 ml yang siap diedarkan. Diungkapkan Harris, miras oplosan dalam botol ukuran 600 ml dijual dengan harga Rp 30 ribu sedangkan miraa dalam botol ukuran 1500 ml, dijual seharga Rp 70 ribu.
“Dalam dua minggu, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 21 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu.
“Karena ini undang-undangnya bukan tipiring lagi, maka hukuman penjara bagi pelaku selama-lamanya 15 tahun penjara,” pungkasnya.