Hukum

Remisi Juga Sebagai Cara Mengatasi Kelebihan Kapasitas Rutan

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemberian remisi bagi narapidana menjelang Lebaran telah menjadi budaya hukum negeri ini. Tahun 2018 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur memastikan kebijakan tersebut bakal diberikan.

Jumlah nara pidana yang akan mendapat remisi, kata Kakanwil Kemenkumham, Susy Susilowati, saat ini masih sedang dalam pengkajian pihaknya. “Seperti biasa (pemberian remisi), cuma data masih dikumpulkan,  karena jumlah terus berubah. Paling nanti H-2 (jelang Lebaran) jumlahnya baru bisa diketahui,” jelas Susy, Kamis (7/6/2018).

Namun, ia memastikan jumlah penerima remisi Idul Fitri 1439 Hijriyah lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun lalu. Seiring jumlah narapidana yang juga meningkat.

“Trus pada umumnya, sebagian besar menerima remisi. Kecuali, mereka yang melanggar disiplin. Kemudian mereka yang disebut dalam PP 99 siapa saja. Mereka yang kasus korupsi, teroris dan ilegal loging,” tandasnya.

Remisi disebutnya, juga sebagai cara mengatasi kelebihan kapasitas Rumah Tahanan (Rutan) di wilayahnya yang memiliki daya tampung sebnyak 12 ribu orang. Sementara saat ini menampung lebih dari 25 ribu di seluruh Jawa Timur.

“Artinya syukur-syukur banyak yang bebas, kalau banyak yang langsung bebas akan mengurangi isi. Atau bebas misal dua tiga bulan kedepan bebas bisa mengurangi isi. Makanya salah satu mengurangi dengan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat,” pungkasnya.