Mulai 12 Juni, Jalur Pantura Tuban Terlarang Bagi Kendaraan Bertonase Berat
TUBAN, FaktualNews.co – kendaraan bermuatan berat dilarang melintas di jalan raya mulai 12-14 Juni. Selain tanggal tersebut, kendaraan bertonase tinggi juga melarang kendaraan melintas 22-24 Juni.
Hal itu mengacu pada Permenhub 34 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran 2018 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta 20 April 2018, oleh MenhubcBudi Karya Sumadi.
Kepala Dishub Tuban, Muji Slamet, saat dikonfirmasi mengenai Permenhub tersebut mengatakan, jika pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada para pengemudi truk. ia mengatakan Jalur Tuban yang notabennya adalah jalur Pantura tidak boleh dilintasi truk bermuatan berat mulai, 12-14 Juni dan 22-24 Juni.
“Aturan pelarangan kendaraan bermuatan berat untuk melintas ini benar, dibagi dua sesi. Mulai 12 Juni sudah tidak dibolehkan melintas,” ujar Muji Slamet kepada Surya, Sabtu (9/6/2018).
Dengan demikian, ada dua sesi waktu yang bisa dimanfaatkan oleh para sopir truk. Yakni mulai 15 Juni hingga 21 Juni kendaraan bermuatan berat dibolehkan melintas. Kemudian, 22-24 Juni kembali tidak dibolehkan melintas. Namun, setelah itu semua kendaraan sudah boleh melintas normal seperti sedia kala.
“Sekarang larangan bagi kendaraan truk bermuatan berat dibagi menjadi dua, mulai 12-14 Juni dan 22-24 Juni. Beda dengan dulu,” pungkasnya.