TRENGGALEK, FaktualNews.co – Unit Tipiring Satsabhara Polres Trenggalek. berhasil mengungkap peredaran miras dengan modus baru menggunakan truk tangki. Sebanyak 180 botol miras jenis arjo (arak Jowo) ukuran 1.500 mililiter yang dikemas dalam 15 kardus diamankan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, tertangkapnya truk pengangkut miras tersebut derwal dari kecurigaan. Kemudian pada saat melintas di jalan raya Trenggalek – Ponorogo masuk Desa Gondang, Kecamatan Tugu, truk yang mencurigakan itu dihentikan. “ Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan puluhan kardus berisi Miras jenis Arak Jowo,’’ ucap AKBP Didit Bambang Wibowo S. Selasa (12/6/2018).
Truk tangki tersebut, lanjutnya, di kemudikan Eko Kurniawan warga Kelurahan Kademangan, Kabupaten Blitar. Untuk saat ini, pelaku dan truk tangki berikut barang bukti berupa miras jenis arjo diamankan di Mapolres Trenggalek, guna proses lebih lanjut.
“Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa pelaku ini sering kali menjual miras dalam jumlah besar. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam, petugas berhasil menangkap pelaku,’’ terang AKBP Didit
Menurutnya, dari penggeledahan petugas menemukan sedikitnya 180 botol miras arak Jawa ukuran 1.500 ml yang dikemas dalam 15 kardus. Karena perbuatannya itu, pelaku terjerat pasal 135 Subs pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
“Atas temuan ini AKBP Didit akan terus memerangi keberadaan miras di Kabupaten Trenggalek.” Seperti diketahui, miras selain berbahaya bagi tubuh yang sudah banyak jatuh korban di beberapa daerah akibat miras oplosan.. Miras juga merupakan salah satu faktor pemantik kejahatan,’’ jelasnya.
AKBP Didit menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi miras. Jika masih ditemukan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak secara tegas. (Suparni PB)