Terdesak Kebutuhan Lebaran, Residivis Gresik, Satroni Rumah Janda
GRESIK, FaktualNews.co – Berdalih terdesak kebutuhan lebaran untuk keluarganya. Khoirul Anam (37), warga Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, nekat menyatroni rumah seorang janda bernama Aflahah (54), warga Jalan Maghfur, Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupetan Gresik.
Karena nekat berbuat salah tersebut, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini tak bisa berlebaran bersama keluarga, justru mendekam di balik jeruji besi. Bahkan, karena perbuatannya itu, bapak satu anak ini, bahkan jadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas.
“Mau lebaran gak punya uang. Saya tiba-tiba kepikiran pengen nyuri di rumah orang. Pekerjaan saya cuma sebagai pekerja proyek kuli bangunan. Uangnya gak cukup buat beli baju lebaran,” ujar Khoirul Anam ini.
Sebelum menjalankan aksinya, dia terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras) jenis toak di salah satu warung sekitar Ruko Desa Kemangi, Kecamatan Bungah. Begitu dalam kondisi mabuk, dia lalu mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motornya.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku pun berhenti karena melihat pintu rumah korban agak terbuka sedikit. Tanpa ragu pelaku lalu masuk sambil mengendus perlahan-lahan. Di situ dia melihat ada tas yang tergantung di balik pintu kamar.
“Waktu itu saya lihat korban tertidur di kamarnya. Perlahan-lahan saya lalu mengambil tas yang tergantung di tembok rumah. Ketika saya lihat ternyata di dalamnya ada isinya uang cukup lumayan,” ungkapnya.
Usai berhasil menggondol tas berisi uang Rp 1.5 juta, dan empat buah bros, serta sebotol minyak angin, pelaku kemudian kabur. Korban yang menyadari rumahnya kemalingan akhirnya berteriak minta tolong. Beberapa warga lalu berusaha mencari keberadaan pelaku.
Kapolsek Bungah, AKP Achmad Said melalui Kanit Reskrim Polsek Bungah, Aiptu Suhardi mengatakan, pelaku akhirnya tertangkap saat berhenti di gapura perbatasan desa. Pencurian ini terjadi pada Rabu (13/06/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku tertangkap warga dalam kondisi mabuk. Dia lalu dibawa ke balai desa setempat. Kemudian kami meluncur ke sana dan langsung mengamankan pelaku yang sudah dikepung warga setempat,” ujar Suhardi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan penjahat kambuhan. Sebelumnya dia sudah pernah ditahan dua kali di Rutan Gresik. “Jadi kalau sudah kepepet tidak punya uang dia langsung nekat mencuri di rumah orang,” terangnya.
Karena perbuatanya tersebut, pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.