FaktualNews.co

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Divonis 7 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 3305 kali Penulis:
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Divonis 7 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Istimewa/
Bupati Nganjuk Taufiqqurahman saat diamankan penyidik KPK

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman memasuki babak akhir. Setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang vonis atas kasus tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta kepada Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6/2018).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan empat bulan penjara,” kata hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Taufiqurrahman berupa pencabutan hak politik terdakwa.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa penahanan,” ujar hakim melanjutkan amar putusannya.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK dalam sidang sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Taufiq lantas berkordinasi dengan tim kuasa hukumnya. Beberapa saat kemudian, dia menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap dirinya itu.

Demikian halnya jaksa penuntut umum dari KPK, juga menyatakan pikir-pikir alias memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak terkait putusan ini.

“Pikir-pikir pak hakim,” jawab jaksa saat ditanya hakim.

Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Operasi tangkap tangan (OTT) itu terjadi, Rabu (25/10/2017) lalu tak jauh dari sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Di hotel itulah dilakukan serah terima uang Rp 298 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin