JOMBANG, FaktualNews.co – Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terancam asal-asalan. Lantaran DPRD Jombang, hanya menyisakan waktu hari ini untuk bisa menyelesaikan raperda tersebut.
Lantaran masa berakhir jabatan Pjs Bupati Jombang Setiajid habis 23 Juni 2018 besok. Otomatis, para wakil rakyat pun hanya menyisakan waktu sehari ini untuk bisa menyelesaikan rancanangan P-APBD Tahun Anggaran 2018 itu.
Ketua DPRD Jombang Joko Triono, mengatakan Pjs Bupati Jombang akan mengakhiri masa jabatannya, maka sebelum tanggal 23 Juni 2018 besok, PAK harus sudah terselesaikan secara tuntas.
Selain itu ia suasana menjelang berakhirnya masa jabatan Pjs Bupati Jombang cukup menegangkan lantaran pada proses persiapan PAK kali ini masih dalam tahapan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LKPJ) tahun lalu.
“Suasananya mencekam. Pak Pjs Bupati hari Sabtu sudah serah terima ke Bu Wabup (Hj Mundjidah Wahab). Tidak sebagai Penjabat tetapi sebagai Plt, ini yang jadi persoalan. Karena kalau Plt itu tentunya tidak boleh untuk menetapkan dan menandatangani APBD,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jombang Joko Triono
Karena waktu yang cukup mendesak, maka Ketua DPRD Kabupaten Jombang berencana akan secepatnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2017. Hari ini Ketua DPRD Kabupaten Jombang menjadwalkan dua Rapat Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang 2017.
Dengan agenda penyampaian jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang tentang pertanggung jawaban keuangan tahun anggaran 2017, dan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban keuangan anggaran tahun lalu.
“Jadi setelah Jumatan itu ada jawaban. Malamnya ada pandangan akhir, langsung pengesahan,” tambahnya
Selain itu ia juga mengatakan jika untuk pengesahan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2017, harus dilakukan oleh Pjs Bupati. Karena jika dilakukan oleh Plt Bupati, maka dapat mengakibatkan penundaan PAK lantaran Plt Bupati harus mendapatkan izin dari Bupati definitif terlebih dahulu.
“Kalau Plt itu syaratnya harus dapat izin Bupati definitif. Izinnya yang sulit, karena jelas ada perbedaan politik dan sebagainya. Maka pemikiran saya ini jelas akan menyulitkan proses, saya kuatir kalau PAK tertunda nanti tetap Pak Setiajit yang menandatangani,” tandasnya.