FaktualNews.co

Bermodalkan Grenjeng, Pemuda Asal Sidoarjo, Berhasil Curi Motor Satria

Kriminal     Dibaca : 1208 kali Penulis:
Bermodalkan Grenjeng, Pemuda Asal Sidoarjo, Berhasil Curi Motor Satria
FaktualNews.co/Alfan/
Dua tersangka curanmor, dengan barang bukti yang dicurinya.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Taman, Sidoarjo, berhasil meringkus CPP (18), warga Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (23/6/2018). CPP ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor di beberapa tempat.

Uniknya, spesialis pencurian kendaraan bermotor ini hanya menggunakan grenjeng rokok. Seperti pencurian khusus motor suzuki satria yang tentu sebelumnya sudah diintai terlebih dahulu. ” Tersangka ini hanya menggunakan grenjeng rokok,” ucap Kapolsek Taman AKP Samirin.

Samirin mengungkapkan, grenjeng rokok sebagai modal untuk membawa kabur tersebut digunakan untuk menyalurkan listrik. “Grenjengnya dimasukkan pada kotak konektor yang menghubungkan kabel kunci. Bagian kotak konektor dilepas lalu grenjeng dimasukkan di dalamnya,” ungkapnya.

Pencurian ini terungkap saat korban ditawari seseorang melalui media sosial ketika mencari motor bekas. Setelah diberitahu motor yang akan dijual, korban kaget karena motor yang ditawarkan seperti motornya yang hilang. Apalagi ditanya motor tersebut tidak lengkap surat-suratnya.

Nah, dari situlah korban langsung lapor ke Polsek Taman, bahwa motornya yang hilang dijual secara online di media sosial. Akhirnya, petugas pun langsung melacak keberadaanya sampai-sampai melakukan transaksi kepada pelaku. “Ada tiga motor bodong yang berhasil kami amankan dari pelaku,” terangnya.

Tidak hanya itu, selain CPP, dua orang lagi yang merupakan penadah juga ikut diamankan. Keduanya yakni, IPA (22) warga Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik dan SR (19) pemuda asal Desa Krajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Keduanya diamankan setelah petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka CPP. “Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku menjual motor hasil curiannya kepada dua orang. Seketika itu langsung kami lakukan penangkapan dan diancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin