Lepas Ikan Arapaima ke Sungai di Indonesia, Terancam 10 Tahun Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co – Pelaku pelepasan ikan predator Arapaima di perairan Indonesia, dapat dijerat undang-undang. Bahkan, ancaman kurungan penjaranya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Surabaya, Muhlin, usai menggelar telekonferensi dengan Mentri Perikanan dan Kelautan Susi Pujiastuti, Kamis (28/6/2018).
“Kalau undang-undang No 31 tahun 2012 tentang perikanan pasal 86 ayat 1 itu 10 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Kalau pasal 86 ayat 2 itu maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar,” ucapnya.
Pasca viralnya penangkapan ikan Arapaima yang merupakan air tawar terbesar di dunia yang berasal dari perairan daerah tropis Amerika Selatan itu, pihaknya sudah memanggil dan mengkelarifikasi pemilik ikan tersebut.
Diketahui pemiliknya yakni berinisial GH (60), warga Desa Tosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dia melepasakan ikan predator itu karena alasan kolamnya akan dilakukan pengurukan. Karena sudah tidak ada lokasi, maka ikan tersebut dibagi-bagikan ke teman-temannya dan sebagian di lepas ke Sungai Brantas.
“Masih ada 30 ekor di rumahnya. Alasan kenapa ikan itu dilepas ke sungai karena kolamnya di uruk. Dia (GH) juga berpesan agar ikan itu jangan di bunuh, karena selama 7 tahun memelihara, sudah menelan biaya cukup besar,” terangnya.
Muhlin menambahkan, bahwa sempat ada pernyataan dari pemilik kalau sudah ijin dan berkonsultasi di media sosial, dia menyatakan tidak benar. Karena selama ini tidak ada ijin maupun konsultasi dari yang bersangkutan.
“Jadi terkait video yang beredar dari pemilik ikan kalau sudah ijin, tadi sudah berkali-kali dilakukan verifikasi bahwa pemilik sama sekali tidak mempunyai ijin dan tidak pernah yang namanya konsultasi,” pungkasnya.