TRENGGALEK, FaktualNews.co – Polres Trenggalek kembali berhasil menggagalkan dan mengamankan penyeludupan minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo), Jumat (29/6/2018).
Saat ini pelaku, Herman Setiawan (31) warga Desa/ Kecamatan Kecong Kabupaten Jember dan barang bukti diamankan ke Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebanyak 2.070 liter yang diangkut menggunakan truk Nopol P 8979 UK dikemas dalam 115 kardus. Masing-masing kardus berisikan 12 botol 1800 Mililiter dan total 138 botol. Miras tersebut ditafsirkan senilai Rp 69 juta,” kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung Setyono.
Menurutnya, miras dalam jumlah besar tersebut diangkut menggunakan truk dari wilayah Kabupaten Sukoharjo Solo yang rencanannya akan di selundupkan ke wilayah Trenggalek.
“Miras jenis arjo ini rencananya akan di kirim ke Trenggalek. Berkat kesigapan petugas, pengiriman berhasil di gagalkan pada saat melintas di jalan raya Trenggalek-Kampak masuk Kecamatan Gandusari sekitar pukul 03.00 WIB,” tambah Agung.
Modusnya, pelaku diduga menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran miras iliegal dengan sengaja tidak memiliki izin edar.
“Jika terbukti, tersangka akan dikenakan 135 subs pasal 142 UURI No:18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar,” pungkas Wakapolres. (Suparni PB)