FaktualNews.co

KPK Panggil ARB dan Menkumham Yasonna, Terkait Korupsi e-KTP

Nasional     Dibaca : 1034 kali Penulis:
KPK Panggil ARB dan Menkumham Yasonna, Terkait Korupsi e-KTP
FaktualNews.co/Istimewa/
Juru bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus menggelinding. Kendati sudah menjebloskan sejumlah terdakwa ke penjara, namun tampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP. Selain itu, penyidik juga memanggil mantan anggota Komisi II DPR RI yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Febri belum mau menjelaskan, kaitan atau keterangan apa yang dicari penyidik dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut. “Keduanya diperiksa saksi,” katanya, Senin (2/7/2018).

Selain itu, anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung dan Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Mulyadi juga dimintai keterangan dalam kasus ini. “Semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Made Oka Masagung merupakan pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto. Saat ini Made Oka telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan. Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Adapun Irvanto Hendra Pambudi merupakan keponakan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia diduga sejak awal mengikuti pengadaan KTP-e dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-Elektronik. Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran KTP-e.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek KTP-e.

Sedangkan Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Beritajatim