SUMENEP, FaktualNews.co – Proses megosiasi penertiban aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, mendapat penolakan keras dari Kepada Desa dan warga setempat, Selasa (3/7/2018).
Kepala Desa Pamolokan, Rachmad Ariadi mengungkapkan, terkait penertiban aset berupa tanah tersebut, selama ini tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, tiba-tiba
perwakilan dari pemerintah setampat dalam hal ini Kabag Hukum beserta rombongan meminta warga untuk mengosongi rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.
“Saya tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba hari ini warga langsung suruh kosongkan. Tau-tau sudah ada pengukuran. Baru sekarang ini saya mendapat tembusan, ayo lah, jangan bodohi kami, kasihan warga disini,” katanya.
Rachmad dihadapan sejumlah media mengklaim, tanah tersebut merupakan tanah percaton Desa Pamolokan persil 12 DK (darat kliwon). Namun pada prosesnya, dalam sertifikatnya berstatus tanah negara. Karena itu, dia menduga telah ada pemalsuan.
“Ini sudah jelas diubah, dari percaton ke tanah negara, ini ada pemalsuan data,” tudingnya.
Bahkan, pihaknya mengaku, selama ini pamanfaatan lahan dijadikan perumahan para guru, sehingga Diknas yang mengambil keuntungan, sementara dirinya selaku pemangku kebijakan tertinggi di desa tidak mendapatkan hasil apapun.
“Selama ini pemanfaatan tanah tersebut sebagai perumahan guru. Tapi yang menerima sewa pihak Diknas. Desa tidak mendapat apa-apa,” ungkapnya.
Kabag Hukum Setkab Sumenep, Setiawan Karyadi mengungkapkan, penertiban aset yang dilakukan Pemkab setempat berdasarkan sertifikat nomor 14 tahun 2004. “Sertifikatnya ada di BPKAD (Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ini landasan kami melakukan penertiban,” ujarnya.
Mengenai adanya penolakan dari kepala desa bersama warga setempat, menurut dia hal tersebut merupakan cara kepala desa mempertahankan hak. “Ini kepala desa mempertahankan hak. Hak kepala desa. Tapi sudah kami sampaikan argumentasi beserta administrasinya tadi,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, meski sempat ada penolakan dari kepala desa, proses penertiban aset dengan dilakukan pengukuran tanah oleh pihak BPN tetap berlangsung. Bahkan sudah dipasang patok bertuliskan: tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep sesuai dengan sertifikat no. 14 tahun 2004. Luas tanah 9.042 M2.