GRESIK, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial MHB alias Ambon (25) warga Perumahan Griya Kencana Driyorejo (KGD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap aparat Satnarkoba Polres Gresik saat melintas di depan Pos Kamling tak jauh dari rumahnya.
Penangkapan terhadap pria bertato tersebut dilakukan petugas pada Senin (2/7/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Ambon diketahui sedang membawa satu paket sabu ukuran kecil, yang rencananya hendak dipakai pesta narkoba bersama teman-temannya.
“Selain menyita barang bukti berupa satu poket sabu, kita juga mengamankan uang tunai Rp 10 ribu, ponsel merk Asus dan sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto.
Ditegaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap kali melakukan transaksi narkoba. Dari situ, polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti satu poket sabu.
Atas perbuatannya itu, lanjut Redik, tersangka dapat dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya ini.
Kini tersangka telah ditahan di Rutan Klas IIB Cerme-Gresik, guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan atas keterlibatan Ambon sebagai pengedar narkoba ini.