JOMBANG, FaktualNes.co – Oknum anggota DPRD Jombang, DAP (31) memilih bungkam, pasca dilaporkan polisi oleh suaminya, DKH (25) atas kasus dugaan perselingkuhan. Ia pun mengaku memasrahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya serahkan ke pengacara,” kata DAP saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, sembari menyatakan jika dirinya enggan untuk memberikan keterangan lebih jelas perihal perkara tersebut.
Sementara itu, sidang perdana kasus gugatan perceraian yang dilakukan oknum wakil rakyat dari partai Demokrat terhadap suaminya itu, mulai digelar hari ini. Sidang perkara dengan nomor register 1335/Pdt.G/2018/PA.Jbg tertanggal 22 Juni 2018 dengan agenda media itu mulai disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Jombang, pada pukul 10.30 WIB.
Namun, dalam sidang tersebut, DAP selaku penggugat tidak terlihat batang hidungnya. DAP yang juga anggota Komisi C DPRD Jombang itu hanya diwakili oleh dua orang pengacarannya. Sementara, DKH yang menjadi tergugat terlihat datang.
Pengacara DAP, Eko Wahyudi saat dikonfirmas mengatakan jika memang kliennya tidak bisa hadir dalam sidang perdana ini. Lantaran, ibu satu anak itu sedang tidak berada di Kota Santri.
“Alhamdulillah sidangnya bisa lancar. Belum bisa hadir hari ini, karena masih ke luar kota,” katanya singkat.
Sementara itu, DKH suami dari oknum anggota DPRD Jombang, mengatakan jika dirinya mengaku kecewa karena DAP tidak datang dalam sidang perdana dengan agenda mediasi itu.
“Saya datang sesuai surat panggilan sekitar pukul 9, tapi dari penggugat yang harusnya proaktif malah belum ada sama sekali. Sampai akhirnya tadi itu sidangnya baru selesai dilakukan,” katanya kepada FaktualNews.co.
Dalam sidang tersebut, pria asal Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang menyatakan sempat mencari keberadaan sang istri. Namun, usahanya tersebut sia-sia lantaran DAP tidak datang dalam sidang tersebut.
“Saya mencoba mencari istri saya, tapi tidak ada dengan alasan kunjungan kerja. Istri saya tidak dihadirkan. Saya keberatan karena ini untuk mediasi, karena ini yang bisa menyelesaikan dari hati,” paparnya.
Menurutnya, selain tidak hadirnya DAP, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi pihak penggugat. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
“Kelengkapan berkasnya penggugat belum memenuhi sehingga ditunda dulu sampai 12 Juli 2018 nanti. Saya pribadi akan berusaha untuk mempertahankan keluarga saya,” tandasnya.