FaktualNews.co

Simpan Sabu di Kopyah, Dua Pengedar Diringkus Polres Sumenep

Kriminal     Dibaca : 1186 kali Penulis:
Simpan Sabu di Kopyah, Dua Pengedar Diringkus Polres Sumenep
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Narkoba jenis sabu-sabu.

SUMENEP, FaktualNews.co – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Kembali berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (5/7/2018), sekira pukul 15.30 WIB.

Kali ini dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap saat berada di Simpang Tiga tepatnya depan warung Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kedua tersangka tersebut yakni bernama Nurmanjani bin Sabbana (39), dan Rusdi bin Mustofa (29). Keduanya merupakan warga Desa Bunpenang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat dimana pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap tersangka pengedar tersebut.

“Petugas berhasil menangkap tersangka Nurmanjani, setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip plastik kecil berisi narkotika yang dibungkus rokok merk Sampoerna Mild dengan berat kotor 1,02 gram,” katanya, Jumat (6/7/2018).

Ketika diinterogasi, lanjut Joni, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang ia dapatkan dari salah seorang temannya yang bernama Rusdi.

“Petugas langsung menyelidiki tersangka Rusdi. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumahnya dan mendapati tersangka Rusdi melarikan diri, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” terang Joni.

Dari tangan tersangka Rusdi, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 paket klip plastik kecil berisi Narkotika dengan berat kotor 0,30 gram yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan ditaruh di dalam songkok yang dikenakan oleh tersangka.

“Kedua terlapor dilakukan proses penyidikan dan cukup bukti untuk selanjutnya dapat dinaikkan ke penuntutan,” imbuhnya.

Selain barang bukti sabu seberat kotor 1,02 gram dan 0,30 gram, petugas juga mengamankan 2 buah HP, rokok dan songkok atau kopyah sebagai tempat menyimpan sabu, 1 unit sepeda motor, dan uang Rp. 800.000.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pengetrapan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin