Ratusan Desa di Situbondo Bisa Cairkan DD Tahap II, Ini Syaratnya
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pemerintah Desa yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini sudah bisa mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap II. Sebab, satu pekan yang lalu, dana tersebut DD sudah ditransfer dari kas negara ke kas daerah.
Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Sah mengatakan, untuk pencairan DD tahap II, pemerintah desa harus mengajukan permohonan. “Silahkan desa mengajukan pencairan,” kata Yogie, Senin (9/7/2018).
Menurutnya, ada beberapa persyaratan pengajuan permohonan pencairan. Salah satunya, laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap pertama. “Apa saja yang dibuat dengan DD di tahap pertama dilaporkan. Baik proyek fisik maupun bentuk lainnya,” imbuhnya.
Yogie menerangkan, persyaratan pengajuan DD pada tahap kedua tidak terlalu banyak. Sebab, pemerintah desa tidak perlu melampirkan SPj penggunaan keuangan di tahap sebelumnya. “SPj dilaporkan sebagai syarat pencairan tahap ketiga nanti,” terang Yogie.
Yogie mengaku, hingga hari ini sudah ada 30 desa yang mengajukan permohonan pencairan DD. Bagi desa-desa yang belum melakukan pencairan, pihaknya meminta agar segera mengajukan syarat-syarat pencairan ke DPMD. “Kalau sudah lengkap, langsung diproses oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Dan Kekayaan Aset Daerah),” terangnya.
Yogie mengatakan, pengajuan pencaiaran lebih awal lebih bagus. Sebab, jika keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat itu lambat diterima, berdampak terhadap pembangunan di desa. “Kalau sudah cair, pekerjaan bisa segera dimulai,” jelasnya.
Pada tahun 2018, ada perubahan sistim pencarian DD. Pencairannya tiga tahap. Yaitu 20 persen untuk tahap pertama, dan untuk masing-masing tahap pencairan sebesar 40 persen, yakni pencairan tahap kedua dan ketiga. Sedangkan sebelumnya, pencairan DD hanya dua tahap.
Sedangkan pencaiaran anggaran dana desa (ADD) tetap dua tahap seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam setiap kali pencairan, desa menerima 50 persen dari total keuangan ADD yang diperoleh.