Kriminal

Tiga Komplotan Jambret Lintas Kota Dibekuk Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang tersangka jambret lintas kota, berinisial AC (25) warga Pasuruan, HBW (18) warga Jember dan EAS (27) warga Blitar, dibekuk jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Ketiganya diamankan tanpa perlawanan oleh petugas kepolisian. Setelah tindakannya dianggap meresahkan jalanan kabupaten Pasuruan, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Sidoarjo.

“Ada 9 Laporan Polisi (LP) yang kedata, dan akan kita kembangkan lagi. Perbuatan pelaku ini dilakukan mulai November 2017 hingga Maret 2018,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ambariyadi Wijaya, Senin (9/7/2018).

Dalam menjalankan aksi, mereka berbagi tugas. Satu orang bertindak sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya bertugas menghalang-halangi apabila korban berusaha melakukan pengejaran.

“Satu orang menjambret dan dua lainnya menghalang-halangi bila korban mengejar atau melawan,” lanjut Ambar.

Para residivis itu ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Pertama AC ditangkap pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2018 lalu sekitar pukul 3 dini hari saat dirinya berada di Sidoarjo. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan HBW bersama EAS berhasil diamankan saat berada di Kabupaten Blitar pada 5 Juli 2018.

“Tinggal satu orang berinisial U, saat ini masih DPO (Buron, red),” kata mantan Kasubdit Hardabangtah tersebut.

Jambret berinisial U yang kini tengah diburu petugas, merupakan otak kejahatan. Dari hasil pengembangan kasus ini. Pihaknya turut mengamankan setidaknya 13 motor hasil curian berbagi jenis dan merk.

Seperti aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada umumnya, pelaku diketahui menggunakan kunci T dalam setiap aksinya.

“Saat digeledah, kita juga temukan tabung serta alat penghisap sabu di rumahnya,” tutupnya.

Berbeda dengan pernyataan Ambar, para tersangka mengaku hanya sebatas jambret di jalanan, bukan Curanmor seperti yang dituduhkan.

“Nggak pernah sepeda motor, saya jambret kalung sama tas,” jawab HBW.