FaktualNews.co

Petugas ‘Melempem’, Parkir Sembarangan Kian Marak di Kota Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 1437 kali Penulis:
Petugas ‘Melempem’, Parkir Sembarangan Kian Marak di Kota Situbondo
FaktualNews.co/Fatur/
Tikungan di Jalan Ahmad Jakfar, Kota Situbondo yang sering digunakan parkir sembarangan kendaraan bermotor.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dalam beberapa bulan terakhir, kendaraan bermotor parkir sembarangan di tepi jalan masih marak di Kota Situbondo. Tak hanya melanggar dan mengganggu keindahan kota saja, namun parkir sembarangan di area terlarang juga dinilai bisa memicu kerawanan lalu lintas.

Ironisnya, meski parkir kendaraan bermotor marak di Kota Situbondo, namun hingga kini, belum ada tindakan berarti dari pihak terkait. Sehingga parkir sembarangan kendaraan bermotor menjadi pemandangan rutin setiap hari di Kota Situbondo.

“Selain bisa menimbulkan kerawanan, parkir sembarangan juga mengganggu keindahan kota. Percuma saja taman Alun-alun dipermak sampai makan anggaran Rp 2,9 miliar, kalau masih banyak kendaraan parkir sembarangan,” kata Sayudi, seorang pemerhati keindahan Kota di Situbondo, Selasa (10/7/2018).

Salah satu titik kendaraan sering parkir sembarangan berada di tikungan, sisi selatan jalan Irian Jaya, Situbondo. Di tempat ini, kendaraan bermuatan barang seringkali parkir untuk menurunkan barang. Padahal, di lokasi ini merupakan jalan tikungan hingga bisa memicu kerawanan.

Selain sudah terdapat rambu larangan parkir, sampai-sampai Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo juga memasang banner bertuliskan larangan parkir di area tersebut. Namun sayangnya, peringatan dan larangan ini masih sering tidak digubris.

“Yang ironis itu pihak berwenang terkesan membiarkan. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik, ada apa dibalik ini semua,” ujar Sayudi.

Selain di lokasi tersebut, juga masih banyak rambu larangan parkir yang sering dilanggar. Para pelanggar parkir seakan tidak kapok, meski pihak Polres Situbondo sesekali memberikan tindakan. Termasuk dengan menderek kendaraan.

“Harus segera ada payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pelanggar parkir ini. Pemerintah harus tegas, karena ini berkaitan dengan banyak hal,” pungkas Sayuti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin