FaktualNews.co

9 Kades di Situbondo Terancam Dipidana

Birokrasi     Dibaca : 2805 kali Penulis:
9 Kades di Situbondo Terancam Dipidana
FaktualNews.co/Fatur Bari/
Wabup Yoyok Mulyadi, saat meminpin rapat sembilan Kades diruang IR Pemkab Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 9 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, lalai membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahun 2018 lalu, sesuai dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pertanggung jawaban pengelolaan dana desa tahun 2018, BPK RI menemukan adanya indikasi penyalahgunaan DD pada sembilan desa di Kabupaten Situbondo.

“Namun, dari sembilan desa tersebut, sebanyak tujuh desa langsung mengembalikan dana desa tersebut, sesuai dengan temuan BPK RI,” ujarnya, Jumat (17/5/2019).

Menurut Yoyok, sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, sebanyak dua desa yang terindikasi menyalahgunakan uang DD itu diberi tengat waktu selama 60 hari ke depan, terhitung tanggal 14 Mei 2019 lalu, dua kades tersebut mempertanggung jawabkan DD yang dikelolanya. Namun, jika dalam batas waktu yang ditentukan, dua kades tidak dapat menyelesaikan pertanggung jawabannya, keduanya terancam dipidana.

“Kalau hingga batas waktu 14 Juli 2019, dua Kades tersebut belum dapat mempertanggung jawabkan temuan BPK, Pemkab Situbondo akan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Yoyok.

Sementara itu, Latvia Sekretaris Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo mengatakan, pihaknya masih ragu-ragu menyatakan siap, untuk mempertanggung jawabkan temuan BPK tersebut.

“Terkait temuan BPK, saya sudah menyampaikan kepada Kades terkait temuan BPK,” ujar Latvia.

Menurutnya, sesuai dengan BPK RI, uang DD Tahun 2018 lalu yang belum dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.345.445.00. ”Dalam kasus tersebut, uangnya sudah dicairkan oleh Kades, namun bangunannya belum digarap oleh H Mulyadi, selaku Kepala Desa (Kades) Kalianget,”pungkasnya.

Diketahui, sembilan Kepala Desa yang terindikasi menyalahgunakan DD, sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Masing-masing adalah, Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng, Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur, Desa Talkandang Kecamatan Situbondo, Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan, Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus, Desa Demung Kecamatan Besuki, Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, Desa Palangan dan Desa Sopet Kecamatan Jangkar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul