Wisata

Disparbud Pasuruan Naikkan Retribusi Wisata Gunung Bromo

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, berencana akan menambah satu lagi lokasi pariwisata yang akan ditarik retribusi dalam tahun ini, yakni Tosari.

Sebelumnya telah dilakukan pada lokasi wisata di pemandian alam Banyubiru, Kecamatan Winongan dan di lawasan Danau Ranu, Kecamatan Grati

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Agung Mariyono mengatakan, wisatawan yang akan ke Bromo akan dibebankan tiket masuk ke wilayah Tosari, yaitu wisatawan lokal sebesar Rp 5 ribu dan wisatawan mancanegara sebesar Rp 10 ribu.

“Retribusi ini sudah sesuai prosedur,” katanya, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu (15/7/2018).

Menurut dia, sebelum ditarik retribusi, pihaknya sudah mengkaji lama rencana penambahan titim retribusi sejak tahun lalu. “Tepatnya awal tahun 2017 kita menggagas rencana untuk bagaimana bisa menambah PAD dari retribusi tempat pariwisata, karena sampai sekarang hanya dua tempat saja, yakni Banyubiru dan Ranu Grati,” ujar Agung.

Dijelaskannya, rencana penarikan retribusi di Tosari akan dilakukan pada pertengahan bulan Juli ini, sehingga wisatawan yang akan menuju Tosari akan dikenai tarif pada saat sampai di pos penarikan tiket di Banyupetung, Tosari. Hanya saja, penarikan retribusi di Banyupetung ini sifatnya sementara dan bertahap nantinya akan diberlakukan di dua lokasi, di tahun 2019 mendatang.

Retribusi dilajukan di dua tempat yang dimaksud yakni di Desa Ngadiwono dan Desa Baledono dan di Banyupetung. ”Sifatnya masih tentative, jadi belum kita tentukan jadi permanen. Kita perkirakan tahun depan baru semuanya efektif, dalam artian sekalian dua tempat yang akan kita gunakan sebagai titik penarikan retribusi,” ungkapnya.

Khusus untuk di Banyupetung, lanjut Agung wisatawan akan ditarik tiket baik yang dari arah Malang dan juga dari Pasuruan. Sedangkan untuk di Ngadiwono dan Baledono, Tosari, penarikan akan dilakukan untuk wisatawan yang masuk dari arah Malang.“Mohon doanya saja agar tempat-tempat pariwisata kita terus berkembang,” papar Agung.

Dengan adanya penarikan ini, alokasinya nanti juga akan dipergunakan untuk meningkatkan fasilitas yang ada di tempat pariwisata. Diakui Agung, sudah saatnya ada retribusi, lantaran daerah lain seperti di Probolinggo daerah sekitar Bromo juga sudah ditarik karcis selain tiket masuk ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sendiri.

Ditambah lagi dengan Perbup 31 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 13 tahun 2016, untuk tiket retribusi di Tosari, wisatawan lokal dikenai tarif sebesar Rp 5.000 per orang dan wisatawan mancanegara ditarik Rp 10.000 per orang. “Memang seharusnya akhir tahun sudah direalisasikan,” urainya.

Namun tak serta merta kebijakan penarikan retribusi, sifatnya mendadak tanpa adanya rencana yang cukup matang. Selain itu juga ditambah dari masukan-masukan dari pihak terkait.” Akan tetapi kebijakan itu, kita juga menunggu evaluasi dari Pemprov Jatim melalui kebijakan Gubernur Jatim, bagaimana terkait kebijakan tersebut,” pungkasnya.