FaktualNews.co

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Trenggalek Ditangkap

Peristiwa     Dibaca : 961 kali Penulis:
Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Trenggalek Ditangkap
FaktualNews.co/Suparni/
Tarsangka pencabulan gadis dibawah umur di Treanggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun. MZR alias GBH (20) warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diringkus Satreskrim Polres Trenggalek.

Pemuda MZR alias GBH ini diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan berulang kali tergadap Mawar yang juga warga Trenggalek. “ Benar Polres Trenggalek telah mengamankan seorang pelaku pencabulan yang korbannya masih dibawah umur, berikut barang buktinya. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S. Rabu (18/7/2018).

Dijelaskan, peristiwa itu berawal pelaku mengenal korban melalui Medsos pada bulan Juni 2018. Kemudian perkenalan itu berlanjut dan keduanya memutuskan sepakat untuk bertemu.Berawal dari pertemuan itu, kata Kapolres, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membujuk rayu terhadap korban. Sebelum aksi bujuk rayu dilakukan, korban terlebih dahulu di cekoki oleh pelaku dengan pil koplo selanjutnya di setubuhi.

Setelah disetubuhi, akirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek. Medapat laporan petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya. “Modusnya, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dan memaksa untuk disetubuhi hingga tiga kali. Sebelum melakukan persetubuhan, korban terlebih dahulu di cekoki dengan pil koplo, ” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.

AKBP Didit menambahkan, dari pengakuan tersangka, korban telah di setubuhi sebanyak tiga kali dengan lokasi berbeda yakni, di pinggiran Pantai Cengkrong dan dua lokasi lain di tempat teman pelaku.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatanya tersebut, tersangka terjerat pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin