Elza Syarief Laporkan Penipuan Investasi Bodong 500 Miliar ke Polda Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Penipuan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh satu keluarga asal Surabaya, dengan total kerugian mencapai 500 miliar dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Para korban yang diwakili kuasa hukumnya, Elza Syarief, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada, Kamis (19/7/2018), untuk membuat Laporan Polisi (LP).
“Dimana inisial WD ini dengan berbagai cara menarik keuangan dari para investor, salah satunya masalah PDAM. Katanya dia dapat proyek besar,” ujar Elza usai menerima salinan LP dari petugas SPKT Polda Jatim kepada awak media.
Ternyata, proyek yang dijanjikan terlapor kepada para korban fiktif belaka, termasuk surat-surat yang mereka buat beserta legalitas perusahaan yang digunakan untuk menjerat korban juga palsu.
Besaran uang yang terlanjur disetor para korban kepada terlapor pun bervariasi. “Dana yang paling mengenaskan dari koperasi kecil itupun kena berapa miliar, dan ada juga yang kena sampai 30 miliar lebih,” lanjutnya.
Elsa menyebut, total korban dari aksi tipu-tipu yang dilakukan WD bersama istrinya berinisial GJ tersebut, sebanyak 30 orang. Dengan modus menawarkan proyek PDAM hingga proyek suku cadang.
Setelah sekian miliar uang berhasil dikumpulkan, perusahaan milik WD kemudian dibuat seakan-akan merugi. Status pailit itu diberikan setelah dilakukan proses audit, dan lagi-lagi yang melakukannnya masih ada hubungan keluarga dengan terlapor, yakni adik iparnya berinisial WA.
“Supaya tidak tertagih, dia melakukan upaya kepailitan perusahaannya. Dimana yang mempailitkan juga adiknya itukan tidak benar, itu juga kita minta diperiksa, kan tidak bisa terafiliasi melakukan ini, dan kuratornya tentu juga harus diperiksa,” tambah Elza.
Setelah perusahaan terlikuidasi, kata Elsa, perusahaan juga tidak bisa membayar apapun yang menjadi tanggung jawabnya kepada investor.
Tak hanya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan saja, para korban juga akan melaporkan WD atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, sejumlah dana yang terkumpul telah dialihkan dalam bentuk tanah, rumah diberbagai tempat dan pabrik di luar negeri.
Elsa menuturkan, sebenarnya WD saat ini sudah berstatus tersangka atas tuduhan kasus jual beli tanah, yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Setelah Sutrisno menyetor uang sebesar Rp 5 miliar dari harga tanah senilai Rp 6 miliar.
“Tinggal satu miliar tanah tersebut dijanjikan bakal disertifikatkan, tapi tidak diserahkan dalam jual beli malah sertifikat dijaminkan di bank,” tutupnya.
Pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti bilyet dan giro, cek serta bukti transaksi antara pelapor dan terlapor.