FaktualNews.co

Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Plototi DPS Pada Pileg 2019

Politik     Dibaca : 967 kali Penulis:
Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Plototi DPS Pada Pileg 2019
FaktualNews.co/Aziz/
Jajaran anggota Panwaslu Kabupaten Pasuruan yang lakukan kordinasi internal

PASURUAN, FaktualNews.co – Panwaslu Kabupaten Pasuruan, menemukan sebanyak 1.826 orang meninggal dunia tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Gubernur, 27 Juni 2018 lalu. Dalam verifikasi, jumlah DPT pada Pilkada serentak di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.151.502 jiwa. Terdiri dari 567.516 pemilih laki-laki dan 583.986 pemilih perempuan.

Sedangkan pada pemutakhiran daftar pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, dengan menambahkan jumlah DPT Pilkada 2018 dengan pemilih pemula. Selain itu, untuk daftar pemilih sementara ini juga dimasukkan angka pemilih tambahan, yang saat Pilkada lalu, ada yang melakukan pencoblosan, dengan menggunakan KTP elektronik.

Pada Pemilu 2019 nanti masih pada tahap pemutakhiran daftar pemilih. Panwaslu Kabupaten Pasuruan, tetap lakukan pengawalan pada proses awal pesta lima tahunan ini.”Saat ini Pemilu memilih calon legislatif yang memasuki proses perbaikan daftar pemilih sementara.” kata Aryunani, Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Pasuruan, kepada awak media, Kamis (19/7/2018).

Menurutnya, pada tahap tersebut Panwaslu Kabupaten Pasuruan telah mendistribusikan tugas kewenangan ke pengawas jajaran, mulai Panwas tingkat kecamatan (Panwascam) hingga petugas Pengawas di level desa/kelurahan (PPL).“Sekarang sudah masuk pada proses untuk penetapan DPS di tingkat kecamatan,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa petugas Panwas yang ada, terus melakukan pengawasan, untuk memastikan pemilih mendapatkan hak. Hanya saja, pihaknya menekankan, bila adanya tambahan, baik dari pemilih pemula maupun pemilih tambahan dimaksud, tidak serta merta dapat dimasukkan keseluruhannya hingga menjadi daftar pemilih tetap.”Harus diteliti lagi di lapangan,” tandasnya.

Pihaknya, juga ingin memastikan proses penentuan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) oleh KPU ini, dapat menjamin berlangsung sesuai ketentuan perundang undangan.“Jadi harus dapat dipastikan semua. Karena, tambahan-tambahan pemilih itu harus benar-benar untuk mereka yang memiliki hak,” imbuh Aryunani.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin