FaktualNews.co

Begini Cara Nyoblos yang Benar di TPS Pemilu 2019

Politik     Dibaca : 1619 kali Penulis:
Begini Cara Nyoblos yang Benar di TPS Pemilu 2019
Comtoh, Surat suara Pemilu 2019.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemilihan umum (pemilu) 2019 serentak tinggal menghitung jam. Tepatnya Rabu, 17 April 2019, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerahmu.

Meski kamu sudah pernah beberapa kali ikut pemilu, tapi tahun ini berbeda. Pasalnya selain nyoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), kamu juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta calon DPRD Kabupaten/Kota untuk periode 2019-2024.

Banyak ya nyoblosnya. Maka dari itu, supaya enggak bingung pas hari H, perhatikan dulu tata cara memilih di pemilu 2019.

Syarat Menjadi Pemilih

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada 5 syarat menjadi pemilih dalam pemilu, antara lain:

  1. WNI berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
  2. Terdaftar sebagai pemilih
  3. Bukan anggota TNI/Polri
  4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPK/DPTb/DPK). Sebagai informasi, DPT: Daftar Pemilih Tetap, DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, DPK: Daftar Pemilih Khusus.

Sayangnya buat kamu perantauan, misalnya domisili KTP di Klaten, Jawa Tengah dan ingin pindah TPS karena bekerja di Jakarta, tapi belum mengurus surat pindah memilih (formulir A5) sampai sekarang, hak suaramu terancam hangus. Sebab, batas waktu perpanjangan sudah habis.

Tapi daripada penasaran, kamu bisa aktif bertanya ke Pak RT atau datang langsung ke KPUD setempat mengurus pindah memilih. Supaya lebih pasti mendapat jawaban, siapa tahu ada kebijakan perpanjangan lagi atau dengan cara lain.

Kamu bisa cek namamu di DPT pemilu 2019 lewat dua cara:

  1. Datang langsung melihat pengumuman di kantor desa, RT/RW/Kelurahan
  2. Melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Masukkan nama lengkap dan NIK, maka nanti akan muncul keterangan kamu terdaftar sebagai pemilih sesuai alamat KTP dan nomor TPS.
  • Jika namamu sudah tercatat di DPT, tapi belum dapat formulir C6 (surat undangan memilih) di TPS sampai H-3, segera hubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) via Ketua RT setempat. Bila sampai hari H juga belum di tangan, datang saja langsung ke TPS membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Ini berlaku buat mencoblos di TPS yang sesuai domisili KTP. Tidak bisa pindah memilih.

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2019

Buat kamu yang baru pertama kali nyoblos, enggak usah keder. Ikuti panduan atau tata cara mencoblos di TPS berikut ini:

  1. Di hari pencoblosan, datang ke TPS pukul 07.00-13.00. Dandan yang kece, siapa tahu ketemu gebetan. Bawa e-KTP dan undangan memilih (formulir C6) atau surat pindah memilih (A5).
  2. Serahkan undangan memilih ke petugas TPS.
  3. Duduk di bangku antrean dan menunggu panggilan petugas.
  4. Setelah dipanggil, kamu akan mendapat 5 kertas suara. Pastikan kertas atau surat suara tidak rusak. Kenali warna kertas suara:
  • Kertas suara warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wapres
  • Warna kuning untuk memilih anggota DPR
  • Warna merah untuk memilih anggota DPD
  • Warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi
  • Warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten
  • Kamu bisa cari tahu informasi lebih detail mengenai foto, identitas, dan daerah pemilihan para caleg peserta pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id atau https://www.kpu.go.id.
  1. Pergi ke bilik suara dan mulai mencoblos satu persatu kertas suara dengan alat coblos.

Cara Mencoblos yang Benar

  • Di kertas suara pemilu Presiden dan Wapres: Pilih salah satu, dan coblos sekali di bagian nama, nomor urut, atau gambar pasangan calon.
  • Di kertas suara pemilu anggota DPD: Pilih salah satu dan coblos di foto, nomor, nama, atau gambar partai politik.
  • Di kertas suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Karena tidak ada foto calon anggota, maka kamu bisa coblos di nama partai atau gambar partai, dan coblos lagi di nomor urut atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kamu pilih.
  1. Setelah selesai memilih, lipat lagi kertas suara dan masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak yang sesuai dengan warnanya.
  2. Selanjutnya celupkan salah satu jari ke tinta yang sudah disediakan. Itu membuktikan kamu sudah mencoblos.

Golput di Pemilu 2019, Enggak Keren

Hai anak muda, bapak-bapak, ibu-ibu, jangan lupa datang ke TPS 17 April ya. Suara kamu menentukan nasib bangsa Indonesia 5 tahun ke depan. No golput, karena itu enggak keren. Pastikan kamu mengenal sosok Capres dan Cawapres maupun para caleg, termasuk program-program yang dijanjikan supaya tidak salah pilih.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
cermati.com